Buron 4 Tahun, Tersangka Pembunuhan di Tambang Tatelu Diamankan
Minggu, 14 Februari 2021 - 13:57 WIB
loading...
Barang bukti badik yang diamankan polisi dari tersangka pembunuhan yang sempat buronan selama 4 tahun.
A
A
A
MANADO - Kerja sama Timsus Maleo Polda Sulut bersama Timsus Waruga Polres Minut, Resmob Polres Minut dan Resmob Polres Kotamobagu berhasil mengamankan lelaki yang menjadi buronan polisi dalam kasus pembunuhan.
Kendati kasusnya terjadi pada 2017 di tambang Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, namun berhasil diungkapnya.
Tersangka lelaki berinisial IS alias Indra (30) warga Tompaso Baru, diamankan gabungan Tim dipimpin oleh Kapolsek Dimembe Iptu Fadhly, di Desa Biga Kecamatan Kotamobagu Utara, Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 22.00 Wita.
Baca juga: Dipicu Masalah Sepele, Pemuda Bitung Ini Aniaya Ayah Kandung
Saat akan ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan menyerang anggota dengan menggunakan senjata tajam jenis badik. Tim kemudian melakukan tembakan peringatan ke atas tetapi pelaku masih terus melakukan penyerangan sehingga petugas langsung mengambil tindakan tegas dan terukur.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. "Tersangka dan barang bukti senjata tajam jenis badik telah diamankan dan dibawa ke Polres Minahasa Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Penangkapan terhadap tersangka berkat laporan dari masyarakat yang memberikan informasi keberadaan tersangka terhadap Polisi. "Terima kasih atas kerja samanya," singkat Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kendati kasusnya terjadi pada 2017 di tambang Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, namun berhasil diungkapnya.
Tersangka lelaki berinisial IS alias Indra (30) warga Tompaso Baru, diamankan gabungan Tim dipimpin oleh Kapolsek Dimembe Iptu Fadhly, di Desa Biga Kecamatan Kotamobagu Utara, Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 22.00 Wita.
Baca juga: Dipicu Masalah Sepele, Pemuda Bitung Ini Aniaya Ayah Kandung
Saat akan ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan menyerang anggota dengan menggunakan senjata tajam jenis badik. Tim kemudian melakukan tembakan peringatan ke atas tetapi pelaku masih terus melakukan penyerangan sehingga petugas langsung mengambil tindakan tegas dan terukur.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. "Tersangka dan barang bukti senjata tajam jenis badik telah diamankan dan dibawa ke Polres Minahasa Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Penangkapan terhadap tersangka berkat laporan dari masyarakat yang memberikan informasi keberadaan tersangka terhadap Polisi. "Terima kasih atas kerja samanya," singkat Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Lihat Juga :