Rudenim Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas ke Pengelola Penampungan
Selasa, 02 Maret 2021 - 14:36 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Rudenim Makassar Bantu Korban Gempa Sulbar
Pengungsi harus melaporkan diri ke Rudenim Makassar secara berkala satu kali dalam sebulan untuk peneraan stempel pada kartu identitas pengungsi. Terakhir, pengungsi tidak diperbolehkan berada di luar tempat penampungan di atas pukul 22.00 Wita, kecuali telah mendapatkan izin dari petugas Rudenim .
"Harapan kami, mereka mematuhi pemberitahuan yang kami edarkan, sehingga keberadaan pengungsi di Kota Makassar tak menimbulkan kegaduhan baik ke masyarakat sekitar, maupun ke pemerintah, dan apabila mereka melanggar, kami terpaksa akan menindak tegas," ancam Alimuddin.
Pengungsi harus melaporkan diri ke Rudenim Makassar secara berkala satu kali dalam sebulan untuk peneraan stempel pada kartu identitas pengungsi. Terakhir, pengungsi tidak diperbolehkan berada di luar tempat penampungan di atas pukul 22.00 Wita, kecuali telah mendapatkan izin dari petugas Rudenim .
"Harapan kami, mereka mematuhi pemberitahuan yang kami edarkan, sehingga keberadaan pengungsi di Kota Makassar tak menimbulkan kegaduhan baik ke masyarakat sekitar, maupun ke pemerintah, dan apabila mereka melanggar, kami terpaksa akan menindak tegas," ancam Alimuddin.
(luq)
Lihat Juga :