Rudenim Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas ke Pengelola Penampungan

Selasa, 02 Maret 2021 - 14:36 WIB
loading...
Rudenim Sosialisasi...
Suasana sosialisasi pembangunan zona integritas yang digelar Rudenim Makassar, Selasa (2/3/2021). Foto: Rudenim Makassar
A A A
MAKASSAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar menyelenggarakan sosialiasi pembangunan zona integritas ke pemilik/pengelola tempat penampungan pengungsi dari luar negeri yang berada di Kota Makassar, Selasa (2/3/2021).

Sosialisasi dilakukan di aula Rudenim Makassar . Ada 20 pemilik/pengelola tempat penampungan pengungsi di Kota Makassar yang dikumpulkan guna mengikuti sosialisasi pembangunan zona integritas Rudenim Makassar .



"Sengaja diundang pemilik/pengelola sebagai pengguna layanan kami, karena tujuan dari pembangunan zona integritas adalah meningkatnya kepuasan pengguna layanan, salah satunya adalah pemilik/pengelola wisma," ujar Kepala Rudenim Makassar , Alimuddin.

Selain sosialisasi tersebut, Alimuddin juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemilik/pengelola dengan Rudenim Makassar untuk mengatasi dampak negatif dari keberadaan pengungsi.

"Kami menerbitkan pemberitahuan untuk disosialisasikan ke pengungsi terkait beberapa larangan, selama pengungsi berada di Indonesia, khususnya di Kota Makassar," ucap pria kelahiran Parepare ini.



Adapun, isi pemberitahuan tersebut pertama, pengungsi harus tinggal di tempat yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, kecuali telah diberikan izin tertulis untuk dipindahkan atau dikeluarkan untuk alasan tertentu.

Kedua, pengungsi tidak diizinkan untuk berada di area pelabuhan udara atau laut, kecuali didampingi oleh petugas dari imigrasi. Ketiga, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 , pengungsi tidak diizinkan untuk menerima tamu ataupun tinggal di tempat tinggal yang disediakan untuk mereka.

Keempat, pengungsi harus taat terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk tidak boleh mencari kerja, melakukan kegiatan yang berhubungan dengan mendapatkan upah, mengendarai kendaraan tanpa surat izin mengemudi, serta menjaga ketertiban lingkungan sekitarnya.



Pengungsi harus melaporkan diri ke Rudenim Makassar secara berkala satu kali dalam sebulan untuk peneraan stempel pada kartu identitas pengungsi. Terakhir, pengungsi tidak diperbolehkan berada di luar tempat penampungan di atas pukul 22.00 Wita, kecuali telah mendapatkan izin dari petugas Rudenim .

"Harapan kami, mereka mematuhi pemberitahuan yang kami edarkan, sehingga keberadaan pengungsi di Kota Makassar tak menimbulkan kegaduhan baik ke masyarakat sekitar, maupun ke pemerintah, dan apabila mereka melanggar, kami terpaksa akan menindak tegas," ancam Alimuddin.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2522 seconds (0.1#10.140)