Maklumat Pemkot Depok: Salat Idul Fitri di Rumah, Halal bil Halal lewat Medsos
loading...
A
A
A
DEPOK - Pemkot Depok meminta warga tidak melaksanakan salat Idul Fitri di lapangan atau masjid pada Lebaran tahun ini. Selain itu, pemkot juga meminta warga untuk tidak melakukan halal bi halal.
Hal itu tertuang dalam maklumat resmi yang dikeluarkan Pemkot Depok bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Kantor Kemenag Kota Depok.
Maklumat tersebut memuat lima hal yang pada intinya melarang aktivitas berkumpul selama lebaran. Salat diselenggarakan di rumah masing-masing, baik berjamaah bersama keluarga inti, atau sendiri-sendiri.
(Baca: Heboh, Seorang Pria Positif COVID-19 di Bandung Berkeliaran ke Pasar)
Kegiatan takbir keliling ditiadakan, diganti takbir di masjid atau musala, dilakukan petugas yang ditunjuk. Sementara pengumpulan dan distrubusi zakat fitrah tetap dilakukan petugas dengan memperhatikan protokol kesehatan yaitu dengan menjaga jarak, menggunakan masker, tidak bersalaman, dan tidak bersentuhan.
Selain itu, silaturahim atau halal bi halal dilakukan melalui media sosial atau video conference. “Kalau ada kerumunan atau acara yang mengundang orang banyak kita akan batalkan dan kita punya hak untuk membubarkan,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Senin (18/5/2020).
(Baca: Pastikan Daging Aman, Disnakan Purwakarta Periksa Supermarket)
Idris meminta warga menaati isi maklumat tersebut dan bersabar agar penyebaran virus ini bisa segera diputus. Memang tidak ada sanksi yang akan dijatuhkan tapi Idris menyatakan tetap bisa membubarkan kerumunan isi maklumat, kata dia tidak ada sanksi yang akan dijatuhkan.
”Intinya adalah masalah kesadaran masyarakat jadi jangan sampai kita mendahulukan sikap-sikap emosional. Kalau masih ada kerumunan kita berhak untuk membubarkan,” ucapnya.
Hal itu tertuang dalam maklumat resmi yang dikeluarkan Pemkot Depok bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Kantor Kemenag Kota Depok.
Maklumat tersebut memuat lima hal yang pada intinya melarang aktivitas berkumpul selama lebaran. Salat diselenggarakan di rumah masing-masing, baik berjamaah bersama keluarga inti, atau sendiri-sendiri.
(Baca: Heboh, Seorang Pria Positif COVID-19 di Bandung Berkeliaran ke Pasar)
Kegiatan takbir keliling ditiadakan, diganti takbir di masjid atau musala, dilakukan petugas yang ditunjuk. Sementara pengumpulan dan distrubusi zakat fitrah tetap dilakukan petugas dengan memperhatikan protokol kesehatan yaitu dengan menjaga jarak, menggunakan masker, tidak bersalaman, dan tidak bersentuhan.
Selain itu, silaturahim atau halal bi halal dilakukan melalui media sosial atau video conference. “Kalau ada kerumunan atau acara yang mengundang orang banyak kita akan batalkan dan kita punya hak untuk membubarkan,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Senin (18/5/2020).
(Baca: Pastikan Daging Aman, Disnakan Purwakarta Periksa Supermarket)
Idris meminta warga menaati isi maklumat tersebut dan bersabar agar penyebaran virus ini bisa segera diputus. Memang tidak ada sanksi yang akan dijatuhkan tapi Idris menyatakan tetap bisa membubarkan kerumunan isi maklumat, kata dia tidak ada sanksi yang akan dijatuhkan.
”Intinya adalah masalah kesadaran masyarakat jadi jangan sampai kita mendahulukan sikap-sikap emosional. Kalau masih ada kerumunan kita berhak untuk membubarkan,” ucapnya.
(muh)