Putus Cinta, Mantan Napi Kasus Pembunuhan Nekat Gantung Diri dalam Kamar
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN TIMUR - Diduga masalah asmara , seorang mantan narapidana yang baru menghirup udara bebas karena program asimilasi COVID-19 beberapa waktu lalu di Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur , Kalimantan Tengah ( Kalteng ), ditemukan bunuh diri dalam kamar rumahnya.
Korban bernama Irfan(22) ditemukan ibunya sudah tergantung di dalam kamar pada, Minggu (28/2/2021) pagi.
Kapolsek Baamang AKP Ratno mengatakan, korban ditemukan gantung diri di kamar oleh ibunya. Saat itu, sang ibu hendak mau membangunkan korban.
“Saat dipanggil tidak menyahut. Dipanggil juga tidak dibukakan pintu. Akhirnya ketika pintu kamar didobrak, korban ditemukan dalam posisi gantung diri,” terang Kapolsek, Minggu (28/2/2021). Selanjutnya korban dilarikan ke RSUD Murjani Sampit. Akan tetapi nyawa korban tak tertolong.
Menurut Kapolsek, korban merupakan mantan narapidana Lapas Kelas IIB Sampit yang baru bebas beberapa waktu lalu karena adanya program asimilasi COVID-19. “Korban baru keluar dari Lapas Klas IIB Sampit, dari proses asimilasi COVID-19,” tuturnya.
Dia kata Kapolres, merupakan narapidana kasus pembunuhan yang divonis penjara selama 7 tahun. Namun karena adanya program asimilasi, maka napi yang baru menjalani masa kurungan 4 tahun tersebut bebas ketika adanya kebijakan asimilasi akibat COVID-19.
“Berdasarkan informasi dari sejumlah teman korban, sehari sebelum peristiwa terjadi, korban infonya baru putus dengan sang pacar. Tapi ini masih dugaan. Karena di rumah menurut sang ibu tidak ada masalah apa apa,” pungkasnya.
Korban bernama Irfan(22) ditemukan ibunya sudah tergantung di dalam kamar pada, Minggu (28/2/2021) pagi.
Kapolsek Baamang AKP Ratno mengatakan, korban ditemukan gantung diri di kamar oleh ibunya. Saat itu, sang ibu hendak mau membangunkan korban.
“Saat dipanggil tidak menyahut. Dipanggil juga tidak dibukakan pintu. Akhirnya ketika pintu kamar didobrak, korban ditemukan dalam posisi gantung diri,” terang Kapolsek, Minggu (28/2/2021). Selanjutnya korban dilarikan ke RSUD Murjani Sampit. Akan tetapi nyawa korban tak tertolong.
Menurut Kapolsek, korban merupakan mantan narapidana Lapas Kelas IIB Sampit yang baru bebas beberapa waktu lalu karena adanya program asimilasi COVID-19. “Korban baru keluar dari Lapas Klas IIB Sampit, dari proses asimilasi COVID-19,” tuturnya.
Dia kata Kapolres, merupakan narapidana kasus pembunuhan yang divonis penjara selama 7 tahun. Namun karena adanya program asimilasi, maka napi yang baru menjalani masa kurungan 4 tahun tersebut bebas ketika adanya kebijakan asimilasi akibat COVID-19.
“Berdasarkan informasi dari sejumlah teman korban, sehari sebelum peristiwa terjadi, korban infonya baru putus dengan sang pacar. Tapi ini masih dugaan. Karena di rumah menurut sang ibu tidak ada masalah apa apa,” pungkasnya.
(nic)