Penggunaan Ruang Digital Masif, Komite Etik Internet Bakal Dibentuk
Minggu, 28 Februari 2021 - 10:27 WIB
loading...
A
A
A
Bahkan hingga ke penipuan, doxing atau mengumpulkan data pribadi untuk disebarluaskan di dunia maya guna mengganggu atau merusak reputasi seseorang, hingga rekrutmen kegiatan radikal dan teror, serta pornografi.
Selain itu, hasil survei Asosiasi Jasa Penyelenggara Internet Indonesia tahun 2020 menunjukkan ada 196,7 juta orang di Indonesia yang menggunakan internet, atau berarti 73,7 persen dari total penduduk. Angka ini naik 8,9 persen atau sekitar 25,5 juta dibanding periode yang sama tahun lalu. Sebagian besar menggunakan internet untuk berselancar di media sosial dan berkomunikasi.
"Sayangnya penggunaan ruang digital yang sedemikian masif, belum diikuti dengan perilaku pemanfaatan ruang digital yang beretika," jelas Johnny.
Itulah sebabnya pembentukan komite etika berinternet dinilai perlu. Komite ini akan memiliki dua tugas utama yaitu merumuskan panduan praktis terkait budaya serta etika berinternet dan bermedia sosial, yang berlandaskan pada asas kejujuran, penghargaan, kebajikan, kesantunan, dan penghormatan atas privasi individu lain dan data pribadi individu lain dan mendorong pelaksanaannya bersama seluruh pihak.
Baca Juga: Menkominfo: Ruang Digital di Indonesia Sudah Serupa Ruang Fisik
Selain itu, hasil survei Asosiasi Jasa Penyelenggara Internet Indonesia tahun 2020 menunjukkan ada 196,7 juta orang di Indonesia yang menggunakan internet, atau berarti 73,7 persen dari total penduduk. Angka ini naik 8,9 persen atau sekitar 25,5 juta dibanding periode yang sama tahun lalu. Sebagian besar menggunakan internet untuk berselancar di media sosial dan berkomunikasi.
"Sayangnya penggunaan ruang digital yang sedemikian masif, belum diikuti dengan perilaku pemanfaatan ruang digital yang beretika," jelas Johnny.
Itulah sebabnya pembentukan komite etika berinternet dinilai perlu. Komite ini akan memiliki dua tugas utama yaitu merumuskan panduan praktis terkait budaya serta etika berinternet dan bermedia sosial, yang berlandaskan pada asas kejujuran, penghargaan, kebajikan, kesantunan, dan penghormatan atas privasi individu lain dan data pribadi individu lain dan mendorong pelaksanaannya bersama seluruh pihak.
Baca Juga: Menkominfo: Ruang Digital di Indonesia Sudah Serupa Ruang Fisik
(agn)
Lihat Juga :