Pemkab Luwu Izinkan Takbiran di Masjid, Salat Idul Fitri di Rumah
Senin, 18 Mei 2020 - 17:42 WIB
loading...
A
A
A
Surat Menag ini mengatur tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi COVID-19 dan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19)
"Maka disampaikan hal-hal berikut, takbiran lebaran dilaksanakan di rumah/di masjid masing-masing maksimal 5 orang dengan tetap memperhatikan SOP pencegahan penyebaran COVID-19," sebutnya lagi.
Pelaksanaan salat Idul Fitri tidak dilaksanakan di masjid, musalla atau tanah lapang, akan tetapi dilaksanakan di rumah masing-masing.
Sebagai bagian dari Tim Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Luwu, AKBP Fajar Dani, mendukung kebijakan Pemkab Luwu tersebut.
"Langkah ini tentu telah dipertimbangkan dengan melihatkan MUI dan tokoh agama serta merujuk pada surat atau keputusan Kementerian Agama. Keputusan ini harus dipatuhi seluruh masyarakat," kuncinya.
"Maka disampaikan hal-hal berikut, takbiran lebaran dilaksanakan di rumah/di masjid masing-masing maksimal 5 orang dengan tetap memperhatikan SOP pencegahan penyebaran COVID-19," sebutnya lagi.
Pelaksanaan salat Idul Fitri tidak dilaksanakan di masjid, musalla atau tanah lapang, akan tetapi dilaksanakan di rumah masing-masing.
Sebagai bagian dari Tim Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Luwu, AKBP Fajar Dani, mendukung kebijakan Pemkab Luwu tersebut.
"Langkah ini tentu telah dipertimbangkan dengan melihatkan MUI dan tokoh agama serta merujuk pada surat atau keputusan Kementerian Agama. Keputusan ini harus dipatuhi seluruh masyarakat," kuncinya.
(luq)
Lihat Juga :