PSBB Kota Tegal Mulai 23 April, Ini 6 Pembatasan yang Akan Dilakukan

Sabtu, 18 April 2020 - 00:45 WIB
loading...
PSBB Kota Tegal Mulai 23 April, Ini 6 Pembatasan yang Akan Dilakukan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mulai diterapkan di Kota Tegal mulai 23 April 2020 mendatang. FOTO/Dok.iNews
A A A
TEGAL - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mulai diterapkan di Kota Tegal mulai 23 April 2020 mendatang. Untuk tahap awal, PSBB akan berlangsung selama 15 hari dan bisa dilakukan perpanjangan untuk tahap kedua.

"Tahap pertama itu kan 15 hari, nanti ada pengajuan izin lagi 15 hari. Kita rencana maksimal dua kali, satu bulan ini saya rencananya," kata Dedy Yon saat dikonfirmasi SINDOnews, Jumat (17/4/2020) malam.

Menurutnya, penerapan PSBB tidak jauh berbeda dengan isolasi wilayah yang telah dilakukan Pemkot Tegal. Hanya, dari empat pintu masuk Kota Tegal yang selama ini dibuka, akan dikurangi menjadi satu saja. Tiga pintu lain ditutup. "(pintu yang dibuka) Yang di Jalan Proklamasi, di depan Kantor Kesehatan," katanya.

Di pintu masuk itu akan dijaga 30 petugas gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP, dan Dishub, serta 10 tenaga medis untuk satu shift selama 8 jam. Dalam sehari penjaga dibagi dalam tiga shift, sehingga total yang berjaga sebanyak 120 orang per hari.

"Transportasi BBM, logistik tetap boleh masuk, tapi diperiksa lebih dulu, nggak bebas," katanya.

Dalam PSBB yang akan dilakukan, Pemkot Tegal juga membatasi jam operasional minimarket, supermarket, dan mal di wilayahnya. Rencananya, jam operasional pusat perbelanjaan dimulai pukul 11.00 dan berakhir pukul 19.00 WIB. "Ini baru rencana," katanya.

Berikut ini enam aktivitas yangakan dibatasiselama PSBB:

1. Semua perkantoran selain bank dan kantor pos akan ditutup
2. Pusat perbelanjaan akab dibatasi jam operasionalnya
3. Kegiatan belajar mengajar di sekolah diliburkan
4. Jumlah penumpang angkutan umum dibatasi 50%
5. Rumah makan maupun warung makan tetap boleh buka tapi tidak boleh makan di tempat.
6. 49 titik akses masuk Kota Tegal akan ditutup total
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1121 seconds (0.1#10.140)