Viral Surat Suara Pilpres Tercoblos Paslon 02, Warga Histeris

Rabu, 14 Februari 2024 - 19:19 WIB
loading...
Viral Surat Suara Pilpres Tercoblos Paslon 02, Warga Histeris
Sebuah video viral di media sosial, serorang warga di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, histeris setelah mengetahui surat suara pilpres telah tercoblos pada gambar paslon nomor 02 Prabowo-Gibran. Foto/Yunibar
A A A
TEGAL - Sebuah video viral di media sosial, serorang warga di Kabupaten Tegal , Jawa Tengah, histeris setelah mengetahui surat suara pilpres telah tercoblos pada gambar paslon nomor 02 Prabowo-Gibran. Ketua KPU Kabupaten Tegal menilai kasus ini seperti ada kesengajaan untuk dibuat viral.

Dalam video amatir yang viral, seorang ibu yang diketahui bernama Mukhlisoh histeris menunjukan surat suara yang sudah tercoblos pada gambar paslon nomor 02 Prabowo-Gibran. Peristiwa ini terjadi di TPS 01 Desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (4/1/2024) pagi.

Dalam rekaman berdurasi 30 detik tersebut muncul narasi terjadi kecurangan. Ketua KPPS TPS 01 sempat meminta agar surat suara yang sudah tercoblos diganti dengan surat suara pilpres yang baru.



Setelah kejadian, TPS 01 sempat ramai didatangi warga. Suami Muklisoh, Muhammad Amin yang ikut mencoblos bersama istrinya, mengatakan saat itu dia sudah selesai mencoblos dan tidak ada masalah pada surat suara pilpres.

Namun, giliran istrinya, tiba-tiba berteriak histeris sambil menunjukan surat suara yang sudah tercoblos paslon 02. Padahal istrinya belum mencoblos.

Mengetahui surat suara sudah tercoblos, dia pun langsung merobek bagian atas surat suara. Selanjutnya sang istri mencoblos dengan surat suara pilpres pengganti. Menurut dia saat itu hanya ada satu surat suara yang telah tercoblos.

Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri Pratiwi mengatakan, sesuai mekanisme surat suara yang rusak bisa langsung diganti dengan meminta ke KPPS. Namun, menurut dia pemilih seperti ada kesengajaan untuk membuat viral.

Padahal Ketua KPPS telah menyarabkan untuk mengganti surat suara tersebut. Sementara terkait ada tidaknya tindak pidana merobek surat suara, KPU menyerahkan ke bawaslu.



Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dari hasil yang dilakukan pengawas TPS dan keterangan petugas KPPS untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran sesuai posedur yang berlaku. Bawaslu juga belum bisa menyimpulkan apakah surat suara tersebut telah tercoblos atau sudah dicoblos di bilik suara.

Pada penghitungan suara di TPS 01 Desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, paslon nomor urut 02 menang dengan perolehan 118 suara, disusul paslon nomor 01 (87 suara), dan paslon nomor urut 03 (44 suara).
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1186 seconds (0.1#10.140)