Pesta Sabu di Kosan, Aktivis Anti Korupsi dan Seorang Wanita Digerebek Petugas
loading...
A
A
A
Lagi asyik pesta sabu di tempat kost tiga orang muda-mudi digerebek Satresnarkoba Polres Blora ketiganya langsung digelandang ke Markas Polres Blora. Mereka ditangkap di kamar kost di Jalan Tentara Pelajar LR 4 Kelurahan Tempelan, Kabuapten Blora, Jawa Tengah, Jumat 15 Mei 2020.
Ketiganya aalah adalah aktivis Anti Korupsi Divisi Investigasi Blora berinisial SAP, bersama RU serta seorang wanita muda dari Jepara berisial K. (Baca: Serasa di Dunia Lain, Cerita Kosim Menghilang 4 Hari di Hutan)
RU mengaku mendapat barang melalui COD di perbatasan Pati, Jawa Tengah kemudian mengajak SAP dan K pada malam Sabtu di tempat kost Jalan Tentara Pelajar
Sementara menurut Kasat Narkoba AKP Hartono, dari tangan ketiganya Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat total 0,26 gram.
Selain itu, seperangkat alat hisap bong dari botol aqua dengan 2 sedotan, satu buah pirek kaca, satu buah korek api serta satu buah handphone vivo dan sepeda motor.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan UU Primer Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI No35 tahun 2009 tentang narkotika
Ketiganya aalah adalah aktivis Anti Korupsi Divisi Investigasi Blora berinisial SAP, bersama RU serta seorang wanita muda dari Jepara berisial K. (Baca: Serasa di Dunia Lain, Cerita Kosim Menghilang 4 Hari di Hutan)
RU mengaku mendapat barang melalui COD di perbatasan Pati, Jawa Tengah kemudian mengajak SAP dan K pada malam Sabtu di tempat kost Jalan Tentara Pelajar
Sementara menurut Kasat Narkoba AKP Hartono, dari tangan ketiganya Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat total 0,26 gram.
Selain itu, seperangkat alat hisap bong dari botol aqua dengan 2 sedotan, satu buah pirek kaca, satu buah korek api serta satu buah handphone vivo dan sepeda motor.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan UU Primer Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI No35 tahun 2009 tentang narkotika
(sms)