Heboh, Oknum Camat di Gorontalo Digerebek Polisi saat Pesta Sabu
loading...
A
A
A
GORONTALO - Seorang oknum camat di Gorontalo berinisial AM digerebek oleh pihak kepolisian setelah terpergok menggunakan narkoba jenis sabu di rumah pribadinya.
Kasus pesta sabu ini terbongkar setelah polisi menerima informasi bahwa kediaman AM, seorang camat di Kecamatan Duhiadaan, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, kerap dijadikan tempat untuk pesta sabu.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
Petugas dengan sigap melakukan penggerebekan di kediaman AM, di mana dia berhasil ditangkap sedang menggunakan narkoba jenis sabu di rumahnya.
"Dari tangan AM, kami berhasil mengamankan satu alat hisap narkoba jenis sabu yang siap digunakan," kata penyidik Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, Iptu Sopyan Ishak, Rabu (8/5/2024).
Tak hanya itu, setelah dilakukan interogasi, petugas juga menemukan 12 sachet plastik diduga berisi narkoba jenis sabu yang disimpan di rumah dinas AM.
Atas perbuatannya, AM akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Kasus pesta sabu ini terbongkar setelah polisi menerima informasi bahwa kediaman AM, seorang camat di Kecamatan Duhiadaan, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, kerap dijadikan tempat untuk pesta sabu.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
Petugas dengan sigap melakukan penggerebekan di kediaman AM, di mana dia berhasil ditangkap sedang menggunakan narkoba jenis sabu di rumahnya.
"Dari tangan AM, kami berhasil mengamankan satu alat hisap narkoba jenis sabu yang siap digunakan," kata penyidik Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, Iptu Sopyan Ishak, Rabu (8/5/2024).
Tak hanya itu, setelah dilakukan interogasi, petugas juga menemukan 12 sachet plastik diduga berisi narkoba jenis sabu yang disimpan di rumah dinas AM.
Atas perbuatannya, AM akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
(shf)