Bisnis Bangkai Ayam Jadi Ayam Panggang di Blitar Jatim Digerebek Polisi
A
A
A
BLITAR - Aparat Polres Blitar Kota menggerebek pengolahan bangkai ayam atau ayam tiren (mati kemaren) rumahan di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Jawa Timur (Jatim).Dalam penggerebekan, polisi mengamankan Imam Waluyo (43) dan Antok Wasono (42) pelaku pengolahan bangkai ayam menjadi ayam panggang.
"Setelah dilakukan penyelidikan kita langsung melakukan penggerebekan, "ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela kepada wartawan, Jumat (10/1/2020).
Dari tangan kedua pelaku polisi menyita 28 ekor bangkai ayam, dan 8 ekor di antaranya sudah dalam keadaan siap dimasak.
Sebelum dijual dalam bentuk ayam panggang utuh (ingkung), Imam dan Antok meramunya dengan bumbu dapur dan rempah. "Untuk menghilangkan bau busuk, ayam diolah dengan kunyit dan ketumbar instan," terang Leonard.
Menurut Leonard, dalam sehari pelaku rata rata menjual sebanyak 20-25 ekor bangkai ayam olahan. Saat ini, petugas masih memburu pengepul yang menjadi pemasok bisnis daging ayam tiren tersebut.
"Pelaku dijerat Pasal 204 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Keduanya melakukan tindak pidana yang membahayakan jiwa orang lain," katanya.
Kepada petugas, Imam mengaku membeli bangkai ayam dari pengepul seharga Rp5.000 per ekor. Setelah dibersihkan, ayam ia jual ke Antok dengan harga Rp 10.000-Rp15.000 sesuai ukuran.
Sebelum dijual lagi ke pasar dengan harga Rp 20.000-Rp25.000 per ekor, Antok mengolah dengan kunyit, ketumbar, dan daun jeruk. Selain warna daging ayam berubah kuning cerah, bau busuknya juga hilang. "Pengakuan pelaku ayam dijual di pasar wilayah Kesamben sampai Malang," paparnya.
"Setelah dilakukan penyelidikan kita langsung melakukan penggerebekan, "ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela kepada wartawan, Jumat (10/1/2020).
Dari tangan kedua pelaku polisi menyita 28 ekor bangkai ayam, dan 8 ekor di antaranya sudah dalam keadaan siap dimasak.
Sebelum dijual dalam bentuk ayam panggang utuh (ingkung), Imam dan Antok meramunya dengan bumbu dapur dan rempah. "Untuk menghilangkan bau busuk, ayam diolah dengan kunyit dan ketumbar instan," terang Leonard.
Menurut Leonard, dalam sehari pelaku rata rata menjual sebanyak 20-25 ekor bangkai ayam olahan. Saat ini, petugas masih memburu pengepul yang menjadi pemasok bisnis daging ayam tiren tersebut.
"Pelaku dijerat Pasal 204 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Keduanya melakukan tindak pidana yang membahayakan jiwa orang lain," katanya.
Kepada petugas, Imam mengaku membeli bangkai ayam dari pengepul seharga Rp5.000 per ekor. Setelah dibersihkan, ayam ia jual ke Antok dengan harga Rp 10.000-Rp15.000 sesuai ukuran.
Sebelum dijual lagi ke pasar dengan harga Rp 20.000-Rp25.000 per ekor, Antok mengolah dengan kunyit, ketumbar, dan daun jeruk. Selain warna daging ayam berubah kuning cerah, bau busuknya juga hilang. "Pengakuan pelaku ayam dijual di pasar wilayah Kesamben sampai Malang," paparnya.
(zil)