Penghasilan Seret Akibat COVID-19, Mantan Pesepak Bola Jual Sabu
Senin, 18 Mei 2020 - 16:00 WIB
loading...
Eko Susan Indarto, Choirun Nasirin, Dedi A. Manik dan Novin Ardian saat diamankan di BNNP Jatim Jalan Sukomanunggal. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Sebanyak tiga pemain sepak bola diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) Jawa Timur (Jatim) lantaran diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu. Ketiganya diamankan di sebuah hotel kawasan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu (17/5/2020) pukul 12.50 WIB.
(Baca juga: PSBB Malang Raya, Puluhan Pedagang Pasar Jalani Rapid Test )
Ketiga pemain sepak bola itu antara lain, mantan pemain Persela Lamongan, Eko Susan Indarto, mantan penjaga gawang PSMS Medan, Choirun Nasirin, dan mantan Ketua Askot Jakata Utara, Dedi A. Manik. BNNP Jatim juga mengamankan seorang sopir, Novin Ardian.
Menurut Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di sekitar Buduran, Sidoarjo. Petugas lantas menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
"Dari hasil pendalaman, diduga terjadi transaksi narkotika jenis methapethamin yang dilakukan pelaku Nasirin," katanya di Kantor BNNP Jatim Jalan Sukomanunggal, Senin (18/5/2020).
Pelaku Nasirin, lanjut dia, sering bertransaksi di daerah Sidoarjo dan sekitarnya. Pada Minggu (17/5/2020) pukul 12.20 WIB, petugas BNNP Jatim mengintai Nasirin yang menuju Hotel di kawasan Sedati, Sidoarjo. Dia ternyata menemui seseorang yang datang menggunakan mobil MPV bernomor polisi H 9314 AW. Tak lama berselang datang seseorang yang kemudian bergabung dalam kamar 130.
"Kami kemudian mengamankan tersangka serta barang bukti. Lalu menginterogasi dan menggeledah kamar hotel. Dari hasil profilling terhadap Nasirin, narkotika diperoleh dari Dedi Manik," ungkap Bambang.
(Baca juga: PSBB Malang Raya, Puluhan Pedagang Pasar Jalani Rapid Test )
Ketiga pemain sepak bola itu antara lain, mantan pemain Persela Lamongan, Eko Susan Indarto, mantan penjaga gawang PSMS Medan, Choirun Nasirin, dan mantan Ketua Askot Jakata Utara, Dedi A. Manik. BNNP Jatim juga mengamankan seorang sopir, Novin Ardian.
Menurut Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di sekitar Buduran, Sidoarjo. Petugas lantas menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
"Dari hasil pendalaman, diduga terjadi transaksi narkotika jenis methapethamin yang dilakukan pelaku Nasirin," katanya di Kantor BNNP Jatim Jalan Sukomanunggal, Senin (18/5/2020).
Pelaku Nasirin, lanjut dia, sering bertransaksi di daerah Sidoarjo dan sekitarnya. Pada Minggu (17/5/2020) pukul 12.20 WIB, petugas BNNP Jatim mengintai Nasirin yang menuju Hotel di kawasan Sedati, Sidoarjo. Dia ternyata menemui seseorang yang datang menggunakan mobil MPV bernomor polisi H 9314 AW. Tak lama berselang datang seseorang yang kemudian bergabung dalam kamar 130.
"Kami kemudian mengamankan tersangka serta barang bukti. Lalu menginterogasi dan menggeledah kamar hotel. Dari hasil profilling terhadap Nasirin, narkotika diperoleh dari Dedi Manik," ungkap Bambang.
Lihat Juga :