Penghasilan Seret Akibat COVID-19, Mantan Pesepak Bola Jual Sabu

Senin, 18 Mei 2020 - 16:00 WIB
loading...
Penghasilan Seret Akibat...
Eko Susan Indarto, Choirun Nasirin, Dedi A. Manik dan Novin Ardian saat diamankan di BNNP Jatim Jalan Sukomanunggal. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Sebanyak tiga pemain sepak bola diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) Jawa Timur (Jatim) lantaran diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu. Ketiganya diamankan di sebuah hotel kawasan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu (17/5/2020) pukul 12.50 WIB.

(Baca juga: PSBB Malang Raya, Puluhan Pedagang Pasar Jalani Rapid Test )

Ketiga pemain sepak bola itu antara lain, mantan pemain Persela Lamongan, Eko Susan Indarto, mantan penjaga gawang PSMS Medan, Choirun Nasirin, dan mantan Ketua Askot Jakata Utara, Dedi A. Manik. BNNP Jatim juga mengamankan seorang sopir, Novin Ardian.

Menurut Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di sekitar Buduran, Sidoarjo. Petugas lantas menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.

"Dari hasil pendalaman, diduga terjadi transaksi narkotika jenis methapethamin yang dilakukan pelaku Nasirin," katanya di Kantor BNNP Jatim Jalan Sukomanunggal, Senin (18/5/2020).

Pelaku Nasirin, lanjut dia, sering bertransaksi di daerah Sidoarjo dan sekitarnya. Pada Minggu (17/5/2020) pukul 12.20 WIB, petugas BNNP Jatim mengintai Nasirin yang menuju Hotel di kawasan Sedati, Sidoarjo. Dia ternyata menemui seseorang yang datang menggunakan mobil MPV bernomor polisi H 9314 AW. Tak lama berselang datang seseorang yang kemudian bergabung dalam kamar 130.

"Kami kemudian mengamankan tersangka serta barang bukti. Lalu menginterogasi dan menggeledah kamar hotel. Dari hasil profilling terhadap Nasirin, narkotika diperoleh dari Dedi Manik," ungkap Bambang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Polda Jambi Musnahkan...
Polda Jambi Musnahkan Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan Sabu
Menkomdigi Ajak Generasi...
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat dan Lawan Kejahatan Digital
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
Rekomendasi
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Pengembangan CBG Perkuat...
Pengembangan CBG Perkuat Transisi dan Kemandirian Energi Nasional
Perkuat Ekosistem Pendidikan,...
Perkuat Ekosistem Pendidikan, BTN Teken MoU Strategis dengan UNAIR
Berita Terkini
Hendak Demo di Patung...
Hendak Demo di Patung Kuda, Ratusan Mahasiswa Diadang Polisi di Semanggi
Kemendagri Dorong Percepatan...
Kemendagri Dorong Percepatan Penataan dan Registrasi Posyandu
Aksi Demo di Gedung...
Aksi Demo di Gedung DPR, Puluhan Mahasiswa Terlibat Aksi Dorong dengan Polisi
Biaya Operasional Tinggi,...
Biaya Operasional Tinggi, Gapasdap Minta Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
Dukung Program MBG Dilanjutkan,...
Dukung Program MBG Dilanjutkan, Akademisi: Bermanfaat bagi Anak dan Masyarakat
Infografis
4 Pemain Timnas Indonesia...
4 Pemain Timnas Indonesia Masuk Daftar Pesepak Bola Termahal ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved