Penghasilan Seret Akibat COVID-19, Mantan Pesepak Bola Jual Sabu

Senin, 18 Mei 2020 - 16:00 WIB
loading...
Penghasilan Seret Akibat...
Eko Susan Indarto, Choirun Nasirin, Dedi A. Manik dan Novin Ardian saat diamankan di BNNP Jatim Jalan Sukomanunggal. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Sebanyak tiga pemain sepak bola diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) Jawa Timur (Jatim) lantaran diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu. Ketiganya diamankan di sebuah hotel kawasan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu (17/5/2020) pukul 12.50 WIB.

(Baca juga: PSBB Malang Raya, Puluhan Pedagang Pasar Jalani Rapid Test )

Ketiga pemain sepak bola itu antara lain, mantan pemain Persela Lamongan, Eko Susan Indarto, mantan penjaga gawang PSMS Medan, Choirun Nasirin, dan mantan Ketua Askot Jakata Utara, Dedi A. Manik. BNNP Jatim juga mengamankan seorang sopir, Novin Ardian.

Menurut Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di sekitar Buduran, Sidoarjo. Petugas lantas menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.

"Dari hasil pendalaman, diduga terjadi transaksi narkotika jenis methapethamin yang dilakukan pelaku Nasirin," katanya di Kantor BNNP Jatim Jalan Sukomanunggal, Senin (18/5/2020).

Pelaku Nasirin, lanjut dia, sering bertransaksi di daerah Sidoarjo dan sekitarnya. Pada Minggu (17/5/2020) pukul 12.20 WIB, petugas BNNP Jatim mengintai Nasirin yang menuju Hotel di kawasan Sedati, Sidoarjo. Dia ternyata menemui seseorang yang datang menggunakan mobil MPV bernomor polisi H 9314 AW. Tak lama berselang datang seseorang yang kemudian bergabung dalam kamar 130.

"Kami kemudian mengamankan tersangka serta barang bukti. Lalu menginterogasi dan menggeledah kamar hotel. Dari hasil profilling terhadap Nasirin, narkotika diperoleh dari Dedi Manik," ungkap Bambang.

Dari penggeledahan diperoleh barang bukti jenis methapetamine sebanyak 5.000 gram. Hasil interogasi dan jejak digital para tersangka terungkap fakta adanya clandestine laboratory di wilayah Mijen, Semarang. Selanjutnya para tersangka dibawa menuju Mijen.

Di lokasi klaster Graha Taman Pelangi C3 nomor 3, BNNP Jatim mengungkap praktik clandestine laboratory dengan sisa prekusor narkotika jenis HCL dan asetone serta perlatan produkasi lainnya. Setelah itu dilakukan koordinasi dengan aparat setempat serta penyidik BNNP Jawa Tengah. Selanjutnya, seluruh barang bukti dista untuk penyidikan.

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombespol Arief Darmawan menambahkan, para pemain sepak bola ini nekad berjualan sabu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Akibat kompetisi sepak bola dihentikan akibat COVID-19 , mereka terpaksa berjualan barang haram tersebut untuk menyambung hidup. "Ya karena tidak ada penghasilan karena tidak ada kompetisi (akhirnya berjualan sabu)," imbuhnya.

Total barang bukti yang disita yaitu tujuh paket paket narkotika jenis methapetamine. Masing-masing di beri tanda. Diantaranya, 1.030 gram, 1.032 gram, 1.033 gram, 1.030 gram, 1.032 gram, 107 gram dan 55 gram. Berat totalnya, 5.319 gram bruto. Kemudian disita juga dua kartu ATM dan barang bukti lain terkait transaksi narkoba ini.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 129 huruf a dan huruf d junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menham Natalius Pigai...
Menham Natalius Pigai Usulkan 3 Hukuman Sekaligus untuk Mantan Kapolres Ngada
Polda Riau Tangkap Mantan...
Polda Riau Tangkap Mantan Napi Pengedar 14 Kg Sabu dan 6.800 Ekstasi
Pesta Sabu, Ketua Bawaslu...
Pesta Sabu, Ketua Bawaslu KBB Ditangkap Polisi
7 Fakta Mengejutkan...
7 Fakta Mengejutkan Kapolres Ngada Diciduk Mabes Polri, Diduga Terlibat Narkoba dan Asusila
Mabes Polri Tangkap...
Mabes Polri Tangkap Kapolres Ngada, Diduga Terlibat Narkoba dan Asusila
Bandar Narkoba di Asahan...
Bandar Narkoba di Asahan Sumut Tembak Polisi saat Disergap
Penampakan Musisi Fariz...
Penampakan Musisi Fariz RM Ditangkap Karena Narkoba
Detik-detik Polisi Bongkar...
Detik-detik Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Bandarlampung
Edan! Suami di Riau...
Edan! Suami di Riau Bunuh Istri Gara-gara Dilarang Konsumsi Sabu
Rekomendasi
Kolaborasi Jennie BLACKPINK...
Kolaborasi Jennie BLACKPINK dan Diplo Picu Perdebatan, sang Produser Terseret Kasus Pelecehan Seksual
Mengenal 24/7 Permanent...
Mengenal 24/7 Permanent Bracelet, Gelang Permanan ISAGO Jewels yang Didesain Eksklusif
Berapa Jauh Jarak yang...
Berapa Jauh Jarak yang Ditempuh Pemain Abroad Timnas Indonesia ke Australia?
Berita Terkini
IAI Gelar Sosialisasi...
IAI Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Sayembara Arsitektur
20 menit yang lalu
Banjir Meluas, 7 Kecamatan...
Banjir Meluas, 7 Kecamatan di Muarojambi Terendam
1 jam yang lalu
Reses di 6 Lokasi, Anggota...
Reses di 6 Lokasi, Anggota DPRD dari Partai Perindo Komitmen Wujudkan Aspirasi Warga
2 jam yang lalu
Dirlantas Polda Banten...
Dirlantas Polda Banten Terapkan Ganjil Genap di Tol Tangerang-Merak saat Mudik Mulai 27 Maret
2 jam yang lalu
Sanitasi Rusak, Siswa...
Sanitasi Rusak, Siswa SDN Babakan Kencana Sukabumi Semringah Dibantu MNC Peduli dan MNC Bank
4 jam yang lalu
Kapten Muljono: Legenda...
Kapten Muljono: Legenda Penerbang Tempur Indonesia yang Menggetarkan Nyali Penjajah
6 jam yang lalu
Infografis
Waspada, Kasus COVID-19...
Waspada, Kasus COVID-19 Meningkat 2 Kali Lipat di Singapura
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved