Tertipu Proyek, Bu Kades Bunisari Sikat Dana Desa Rp322 Juta untuk Bayar Utang
Kamis, 25 Februari 2021 - 16:40 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: 500 Hektare Tanah Dirampas, Tangis Ratusan Warga Langkat Pecah di Pinggir Jalan
Dihadapan penyidik, RH mengakui semua perbuatannya yang telah mengkorupsi dana desa sebesar Rp322 juta pada tahun 2019 silam. "Uangnya saya gunakan untuk membayar utang," ujarnya sambil tertunduk lesu.
Aksi tersangka mengkorupsi dana desa ini tercium penyidik Satreskrim Polres Cianjur, setelah ada laporan warga. Polisi lalu menyelidiki, dan menemukan sejumlah proyek pembagunan fiktif, dan tidak diselasaikan. Proyek itu antara lain pembangunan irigasi, dan pengelolaan sampah.
Baca juga: Masuk Rumah Selingkuhan Jelang Subuh, Kepala Sekolah Tewas Dikeroyok 6 Petugas Ronda
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai menyebutkan, RH juga melakukan penggelembungan anggaran dalam laporan pertanggung jawaban sejumlah proyek pembangunan di desanya. "Proyek-proyek tersebut menggunakan dana desa. Uang hasil korupsinya dipakai bayar utang, setelah tersangka tertipu oleh seseorang dalam urusan proyek," ungkapnya.
Dihadapan penyidik, RH mengakui semua perbuatannya yang telah mengkorupsi dana desa sebesar Rp322 juta pada tahun 2019 silam. "Uangnya saya gunakan untuk membayar utang," ujarnya sambil tertunduk lesu.
Aksi tersangka mengkorupsi dana desa ini tercium penyidik Satreskrim Polres Cianjur, setelah ada laporan warga. Polisi lalu menyelidiki, dan menemukan sejumlah proyek pembagunan fiktif, dan tidak diselasaikan. Proyek itu antara lain pembangunan irigasi, dan pengelolaan sampah.
Baca juga: Masuk Rumah Selingkuhan Jelang Subuh, Kepala Sekolah Tewas Dikeroyok 6 Petugas Ronda
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai menyebutkan, RH juga melakukan penggelembungan anggaran dalam laporan pertanggung jawaban sejumlah proyek pembangunan di desanya. "Proyek-proyek tersebut menggunakan dana desa. Uang hasil korupsinya dipakai bayar utang, setelah tersangka tertipu oleh seseorang dalam urusan proyek," ungkapnya.
(eyt)
Lihat Juga :