Masuk Rumah Selingkuhan Jelang Subuh, Kepala Sekolah Tewas Dikeroyok 6 Petugas Ronda
loading...
A
A
A
PURWAKARTA - Enam petugas ronda di Kecamatan Bojong, Purwakarta, diringkus polisi karena diduga terlibat pengeroyokan seorang kepala sekolah (kasek) hingga tewas. Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu (3/2/2021).
Keenam tersangka yakni berinisial D (53); CM (44); T (41); AS (40); ES (24); dan ESB (34), mereka merupakan warga Kampung Cilandak RT 3 RW 1 Desa Sindangsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, kasus pengeroyokan tersebut berawal saat AJ (53) yang berstatus kepala sekolah Aparatur Sipil Negara (ASN), sedang menyambangi seorang perempuan berisnisial LN yang diduga selingkuhannya di Kampung Cilandak pada pukul 03.00 WIB.
Kedatangan AJ ke rumah LN diketahui oleh salah seorang warga yang kemudian dilaporkan kepada petugas ronda yang pada malam itu sedang berpatroli. Merasa curiga adanya orang tak dikenal masuk ke dalam rumah seorang perempuan menjelang subuh, mereka pun langsung mendatangi rumah LN.
Tepergok sedang berada di rumah seorang perempuan, AJ pun ketakutan dan bersembunyi di atap rumah. Namun nahas usaha menghindari petugas ronda menjadi gagal, lantaran tempat persembunyiannya sudah diketahui. Petugas ronda langsung memintanya turun dan menanyakan identitas serta maksud dan tujuan bekunjung malam-malam ke rumah seorang perempuan.
Ditanya seperti itu, AJ diam seribu basa sehingga membuat kesal petugas ronda. Akhirnya dia diseret keluar rumah dan dipukuli beramai-ramai hingga akhirnya AJ tak sadarkan diri dengan menderita luka parah di bagian kepala.
Beberapa warga berinisiatif melarikan korban ke Puskesmas Wanayasa, yang kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Purwakarta. Namun sayang nyawa korban tak bisa diselamatkan. AJ meninggal saat sedang menjalani penanganan medis.
"Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pengeroyokan ini. Selain memeriksa para tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa sebuah jaket, satu batang kayu satu batang pohong singkong serta hasil visum korban dari rumah sakit," kata Kasar Reskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah, Kamis (25/2/2021).
Para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia. Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka selama 12 tahun penjara.
Keenam tersangka yakni berinisial D (53); CM (44); T (41); AS (40); ES (24); dan ESB (34), mereka merupakan warga Kampung Cilandak RT 3 RW 1 Desa Sindangsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, kasus pengeroyokan tersebut berawal saat AJ (53) yang berstatus kepala sekolah Aparatur Sipil Negara (ASN), sedang menyambangi seorang perempuan berisnisial LN yang diduga selingkuhannya di Kampung Cilandak pada pukul 03.00 WIB.
Kedatangan AJ ke rumah LN diketahui oleh salah seorang warga yang kemudian dilaporkan kepada petugas ronda yang pada malam itu sedang berpatroli. Merasa curiga adanya orang tak dikenal masuk ke dalam rumah seorang perempuan menjelang subuh, mereka pun langsung mendatangi rumah LN.
Tepergok sedang berada di rumah seorang perempuan, AJ pun ketakutan dan bersembunyi di atap rumah. Namun nahas usaha menghindari petugas ronda menjadi gagal, lantaran tempat persembunyiannya sudah diketahui. Petugas ronda langsung memintanya turun dan menanyakan identitas serta maksud dan tujuan bekunjung malam-malam ke rumah seorang perempuan.
Ditanya seperti itu, AJ diam seribu basa sehingga membuat kesal petugas ronda. Akhirnya dia diseret keluar rumah dan dipukuli beramai-ramai hingga akhirnya AJ tak sadarkan diri dengan menderita luka parah di bagian kepala.
Beberapa warga berinisiatif melarikan korban ke Puskesmas Wanayasa, yang kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Purwakarta. Namun sayang nyawa korban tak bisa diselamatkan. AJ meninggal saat sedang menjalani penanganan medis.
"Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pengeroyokan ini. Selain memeriksa para tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa sebuah jaket, satu batang kayu satu batang pohong singkong serta hasil visum korban dari rumah sakit," kata Kasar Reskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah, Kamis (25/2/2021).
Para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia. Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka selama 12 tahun penjara.
(eyt)