Masuk Rumah Selingkuhan Jelang Subuh, Kepala Sekolah Tewas Dikeroyok 6 Petugas Ronda

Kamis, 25 Februari 2021 - 13:27 WIB
loading...
Masuk Rumah Selingkuhan...
Diduga terlibat kasus pengeroyokan, enam petugas ronda di Kecamatan Bojong, Purwakarta, diringkus polisi. Foto/Ilustrasi
A A A
PURWAKARTA - Enam petugas ronda di Kecamatan Bojong, Purwakarta, diringkus polisi karena diduga terlibat pengeroyokan seorang kepala sekolah (kasek) hingga tewas. Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu (3/2/2021).

Baca juga: 4 Anggota Klub Moge yang Aniaya Prajurit TNI di Bukittinggi Dituntut 1 Tahun Penjara

Keenam tersangka yakni berinisial D (53); CM (44); T (41); AS (40); ES (24); dan ESB (34), mereka merupakan warga Kampung Cilandak RT 3 RW 1 Desa Sindangsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta.



Berdasarkan pemeriksaan polisi, kasus pengeroyokan tersebut berawal saat AJ (53) yang berstatus kepala sekolah Aparatur Sipil Negara (ASN), sedang menyambangi seorang perempuan berisnisial LN yang diduga selingkuhannya di Kampung Cilandak pada pukul 03.00 WIB.

Baca juga: Istrinya Selingkuh, Pria Setengah Baya Tusuk Kepala Sekolah di Boyolali

Kedatangan AJ ke rumah LN diketahui oleh salah seorang warga yang kemudian dilaporkan kepada petugas ronda yang pada malam itu sedang berpatroli. Merasa curiga adanya orang tak dikenal masuk ke dalam rumah seorang perempuan menjelang subuh, mereka pun langsung mendatangi rumah LN.

Tepergok sedang berada di rumah seorang perempuan, AJ pun ketakutan dan bersembunyi di atap rumah. Namun nahas usaha menghindari petugas ronda menjadi gagal, lantaran tempat persembunyiannya sudah diketahui. Petugas ronda langsung memintanya turun dan menanyakan identitas serta maksud dan tujuan bekunjung malam-malam ke rumah seorang perempuan.

Baca juga: 500 Hektare Tanah Dirampas, Tangis Ratusan Warga Langkat Pecah di Pinggir Jalan

Ditanya seperti itu, AJ diam seribu basa sehingga membuat kesal petugas ronda. Akhirnya dia diseret keluar rumah dan dipukuli beramai-ramai hingga akhirnya AJ tak sadarkan diri dengan menderita luka parah di bagian kepala.

Beberapa warga berinisiatif melarikan korban ke Puskesmas Wanayasa, yang kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Purwakarta. Namun sayang nyawa korban tak bisa diselamatkan. AJ meninggal saat sedang menjalani penanganan medis.

Baca juga: Bos Trading di Bali Jadi Tersangka, 2 Kali Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

"Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pengeroyokan ini. Selain memeriksa para tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa sebuah jaket, satu batang kayu satu batang pohong singkong serta hasil visum korban dari rumah sakit," kata Kasar Reskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah, Kamis (25/2/2021).

Para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia. Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka selama 12 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Soroti Kasus Penyekapan...
Soroti Kasus Penyekapan di Bandung, Veronica Tan Ingatkan Bahaya Hubungan Toxic
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Rekomendasi
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved