4 Anggota Klub Moge yang Aniaya Prajurit TNI di Bukittinggi Dituntut 1 Tahun Penjara
Jum'at, 05 Februari 2021 - 15:58 WIB
loading...
Empat orang anggota klub motor gede (Moge) Harley Davidson yang mengeroyok prajurit Intel Kodim 0304/Agam di Bukittinggi dituntut 1 tahun penjara. Foto sidang perdana 4 terdakwa. Foto/iNews TV/Wahyu Sikumbang
A
A
A
BUKITTINGGI - Empat orang anggota rombongan klub motor gede (Moge) Harley Davidson yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap 2 prajurit TNI AD yang bertugas sebagai Intel Kodim 0304/Agam di Bukittinggi , Sumatera Barat dituntut 1 tahun penjara.
Baca juga: 2 Orang yang Dikeroyok Rombongan Motor Gede Ternyata Anggota Intel Kodim 0304/Agam
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, Kamis (4/2) secara virtual dengan majelis hakim Meri Yenti sebagai ketua majelis, dan hakim anggota Rinaldi dan Melky Salahudin.
Baca juga: Arogan Aniaya Intel Kodim Agam, 4 Pengendara Moge Tak Berkutik Saat Sidang
Humas PN Bukittinggi, Lukman Nulhakim menyebutkan, empat terdakwa masing-masing Michael Simon alias MS (49), R Heryanto Sudarmadi alias Ade (48), Jhavier Al Havis Daffa alias Daffa (26), dan Teteng Rustandi alias Teteng (33) dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Zulhelda, SH dan Syahreini Agustin, SH.
Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menetapkan sidang ditunda lima hari ke depan. "Rencananya sidang ditunda hingga 9 Februari 2021 untuk pembacaan pleidoi dari penasihat hukum para terdakwa," kata Lukman.
Lukman menambahkan, sidang minggu depan untuk memberikan kesempatan penasehat hukum mengajukan keberatan ataupun eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Menurut Lukman, keempat terdakwa saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bukittinggi.
Baca juga: 2 Orang yang Dikeroyok Rombongan Motor Gede Ternyata Anggota Intel Kodim 0304/Agam
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, Kamis (4/2) secara virtual dengan majelis hakim Meri Yenti sebagai ketua majelis, dan hakim anggota Rinaldi dan Melky Salahudin.
Baca juga: Arogan Aniaya Intel Kodim Agam, 4 Pengendara Moge Tak Berkutik Saat Sidang
Humas PN Bukittinggi, Lukman Nulhakim menyebutkan, empat terdakwa masing-masing Michael Simon alias MS (49), R Heryanto Sudarmadi alias Ade (48), Jhavier Al Havis Daffa alias Daffa (26), dan Teteng Rustandi alias Teteng (33) dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Zulhelda, SH dan Syahreini Agustin, SH.
Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menetapkan sidang ditunda lima hari ke depan. "Rencananya sidang ditunda hingga 9 Februari 2021 untuk pembacaan pleidoi dari penasihat hukum para terdakwa," kata Lukman.
Lukman menambahkan, sidang minggu depan untuk memberikan kesempatan penasehat hukum mengajukan keberatan ataupun eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Menurut Lukman, keempat terdakwa saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bukittinggi.
Lihat Juga :