PT BNP Sebut Pengambilalihan Aset Kapal di Pelabuhan Makassar Ilegal
Rabu, 24 Februari 2021 - 20:13 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui pengambilalihan kapal terjadi pasca-penambahan pengurus baru. Ironisnya, pengurus lama tidak mengetahui adanya penambahan pengurus yang ditetapkan pihak pengadilan. Kebijakan itu jelas melanggar Pasal 236 UU Nomor 37 Tahun 2004 yang mengatur bahwa penambahan pengurus harus didahului dengan mengundang pengurus yang ada.
Keberadaan pengurus baru, Ade menyebut baru diketahui pihaknya setelah kapten kapal melaporkan adanya surat dari tim pengurus PT BNP per tanggal 19 Februari. Surat ditujukan untuk Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar dan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Makassar .
Dalam surat itu, tim pengurus menginformasikan adanya tambahan pengurus dan meminta agar Kapal CS NEX diperintahkan untuk sandar pada jetty Telkominfra.
mengatakan ada tambahan pengurus dan meminta agardiperintahkan kapal CS NEX sandar pada jetty Telkominfra. Surat itu diiringi informasi melalui WhatsApp pada 20 Februari terkait BIN dan kepolisian akan naik ke kapal tersebut.
Betul saja, kapten kapal pada malam harinya melaporkan adanya aparat yang naik ke kapal dan meminta agar segera sandar di Pelabuhan Makassar . Selanjutnya, terbit lagi surat dari pengurus baru.
Berselang sehari, kapten kapal menerima tiga surat, dimana salah satu melalui surat elektronik alias email. Masing-masing dari tim pengurus dan perusahaan pihak ketiga. Surat pertama ditujukan ke PT Perusahan Pelayanan Nusantara PANURJWAN perihal kewenangan pengurus mengalihkan pengelolaan CS NEX dan menunjuk keagenan.
Keberadaan pengurus baru, Ade menyebut baru diketahui pihaknya setelah kapten kapal melaporkan adanya surat dari tim pengurus PT BNP per tanggal 19 Februari. Surat ditujukan untuk Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar dan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Makassar .
Dalam surat itu, tim pengurus menginformasikan adanya tambahan pengurus dan meminta agar Kapal CS NEX diperintahkan untuk sandar pada jetty Telkominfra.
mengatakan ada tambahan pengurus dan meminta agardiperintahkan kapal CS NEX sandar pada jetty Telkominfra. Surat itu diiringi informasi melalui WhatsApp pada 20 Februari terkait BIN dan kepolisian akan naik ke kapal tersebut.
Betul saja, kapten kapal pada malam harinya melaporkan adanya aparat yang naik ke kapal dan meminta agar segera sandar di Pelabuhan Makassar . Selanjutnya, terbit lagi surat dari pengurus baru.
Berselang sehari, kapten kapal menerima tiga surat, dimana salah satu melalui surat elektronik alias email. Masing-masing dari tim pengurus dan perusahaan pihak ketiga. Surat pertama ditujukan ke PT Perusahan Pelayanan Nusantara PANURJWAN perihal kewenangan pengurus mengalihkan pengelolaan CS NEX dan menunjuk keagenan.
Lihat Juga :