PT BNP Sebut Pengambilalihan Aset Kapal di Pelabuhan Makassar Ilegal

Rabu, 24 Februari 2021 - 20:13 WIB
loading...
A A A
Diketahui pengambilalihan kapal terjadi pasca-penambahan pengurus baru. Ironisnya, pengurus lama tidak mengetahui adanya penambahan pengurus yang ditetapkan pihak pengadilan. Kebijakan itu jelas melanggar Pasal 236 UU Nomor 37 Tahun 2004 yang mengatur bahwa penambahan pengurus harus didahului dengan mengundang pengurus yang ada.

Keberadaan pengurus baru, Ade menyebut baru diketahui pihaknya setelah kapten kapal melaporkan adanya surat dari tim pengurus PT BNP per tanggal 19 Februari. Surat ditujukan untuk Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar dan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Makassar .

Dalam surat itu, tim pengurus menginformasikan adanya tambahan pengurus dan meminta agar Kapal CS NEX diperintahkan untuk sandar pada jetty Telkominfra.

mengatakan ada tambahan pengurus dan meminta agardiperintahkan kapal CS NEX sandar pada jetty Telkominfra. Surat itu diiringi informasi melalui WhatsApp pada 20 Februari terkait BIN dan kepolisian akan naik ke kapal tersebut.

Betul saja, kapten kapal pada malam harinya melaporkan adanya aparat yang naik ke kapal dan meminta agar segera sandar di Pelabuhan Makassar . Selanjutnya, terbit lagi surat dari pengurus baru.

Berselang sehari, kapten kapal menerima tiga surat, dimana salah satu melalui surat elektronik alias email. Masing-masing dari tim pengurus dan perusahaan pihak ketiga. Surat pertama ditujukan ke PT Perusahan Pelayanan Nusantara PANURJWAN perihal kewenangan pengurus mengalihkan pengelolaan CS NEX dan menunjuk keagenan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Miris! Terlilit Utang...
Miris! Terlilit Utang Gegara Judi Online, Pemuda di Gunungkidul Nekat Bakar Rumah Orang Tua
KM Umsini Terbakar,...
KM Umsini Terbakar, Pelindo Pastikan Pelabuhan Makassar Tetap Beroperasi dan Aman
Terlilit Utang dan Perlu...
Terlilit Utang dan Perlu Biaya Nikah, Kakak Beradik di Malang Merampok dan Bunuh Tetangga
Pria di Sragen Nekat...
Pria di Sragen Nekat Gantung Diri, Diduga Terlilit Utang Rp45 Juta
Viral Pria di Malang...
Viral Pria di Malang Dibegal, Ternyata Hoaks karena Bingung Terlilit Utang
Terlilit Utang Usai...
Terlilit Utang Usai Gadaikan Mobil Rentalan, Pria di Simalungun Rampok dan Bunuh Tetangga
Mengapa Utang Akan Hancurkan...
Mengapa Utang Akan Hancurkan Generasi Mendatang?
Belum Lunasi Utang,...
Belum Lunasi Utang, Wanita di Depok Disekap dan Tak Diberi Makan
Terkenal Flexing, Miliarder...
Terkenal Flexing, Miliarder Brandon Miller Bunuh Diri karena Terlilit Utang Rp524,8 Miliar
Rekomendasi
Dikepung Sanksi Barat,...
Dikepung Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak Rekor Hampir Semua Warganya Punya Kerjaan!
Tiru Israel, Taiwan...
Tiru Israel, Taiwan Gunakan AI untuk Rekrut Informan dan Whistleblower China
Superkomputer Prediksi...
Superkomputer Prediksi 4 Pesepak Bola yang Bersinar di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved