Kejari Luwu Utara Bongkar Korupsi Dana Bantuan Padat Karya

Rabu, 24 Februari 2021 - 23:30 WIB
loading...
A A A
Dia menegaskan pemotongan uang 35 persen dari dana bantuan pemerintah padat karya produktif infrastruktur prasarana dan sarana pertanian itu, tidak ada payung hukumnya, sehingga dinyatakan kasus ini lebih kepada pemerasan kepada gapoktan.



Selain itu, kata Haedar para tersangka tidak mengindahkan program pemerintah yang tengah gencar melakukan pemulihan ekonomi terdampak Covid-19. "Jadi berdasarkan hasil gelar tiga orang tersebut kita tetapkan tersangka. Sudah ditahan. Kita sementara rampungkan berkas," papar Haedar.

Di lain sisi, Haedar mengaku di awal 2021 pihaknya memiliki tiga pekara di tingkat penyidikan dan penuntutan sementara beberapa kasus ada yang masih dalam tahap penyelidikan. " Kejari Lutra tetap akan getol mengawal penggunaaan keuangan negara," tandasnya.
(luq)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3425 seconds (0.1#10.140)