2 Mama Muda Curi Baju di Toko Tak Sadar Terekam CCTV
loading...
A
A
A
BAUBAU - Dua orang mama muda nekat melakukan aksi pencurian di salah satu toko pakaian di Kota Baubau , Sulawesi Tenggara ( Sultra ), mereka tak sadar kalau kejahatannya terekam kamera pengintai (CCTV).
Berkat rekaman CCTV satu orang pelaku berhasil di tangkap dan satu orang lainnya melarikan diri. Awalnya pelaku berpura-pura sebagai pembeli, bertanya tentang harga pakaian saat penjaga toko lengah, kemudian pelaku melancarkan aksinya.
Satu persatu pakaian di masukan ke dalam baju yang mereka gunakan agar tidak terlihat sebanyak 14 lembar pakaian berhasil di curi oleh pelaku. “Berdasarkan rekaman CCTV di toko tersebut, salah satu pelaku berhasil di tangkap sedangkan satunya lagi melarihkan diri dan kini masih dalam kejaran polisi,” kata Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Tangkari.
Berdasarkan pemeriksaan para pelaku merupakan sindikat mak-mak pencuri pakaian yang kerap beraksi di pusat perbelanjaan di Kota Baubau. “Bukan hanya di Kota Baubau saja diduga pelaku juga adalah jaringan mak-mak pencuri pakaian yang biasa beraksi di Kota Kendari,” katanya.
Salah satu pelaku yakni, FB kini mendekam di sel Mapoles Baubau. FB kepada penyidik mengaku, hasil curiannya itu dijual kembali di pasar dengan harga lebih murah. “Saya jual kembali di pasar,” akunya kepada penyidik di Mapolres Baubau, Rabu (24/2/2021).
Sementara satu orang pelaku lainya, RF masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 kuhp dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Berkat rekaman CCTV satu orang pelaku berhasil di tangkap dan satu orang lainnya melarikan diri. Awalnya pelaku berpura-pura sebagai pembeli, bertanya tentang harga pakaian saat penjaga toko lengah, kemudian pelaku melancarkan aksinya.
Satu persatu pakaian di masukan ke dalam baju yang mereka gunakan agar tidak terlihat sebanyak 14 lembar pakaian berhasil di curi oleh pelaku. “Berdasarkan rekaman CCTV di toko tersebut, salah satu pelaku berhasil di tangkap sedangkan satunya lagi melarihkan diri dan kini masih dalam kejaran polisi,” kata Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Tangkari.
Berdasarkan pemeriksaan para pelaku merupakan sindikat mak-mak pencuri pakaian yang kerap beraksi di pusat perbelanjaan di Kota Baubau. “Bukan hanya di Kota Baubau saja diduga pelaku juga adalah jaringan mak-mak pencuri pakaian yang biasa beraksi di Kota Kendari,” katanya.
Salah satu pelaku yakni, FB kini mendekam di sel Mapoles Baubau. FB kepada penyidik mengaku, hasil curiannya itu dijual kembali di pasar dengan harga lebih murah. “Saya jual kembali di pasar,” akunya kepada penyidik di Mapolres Baubau, Rabu (24/2/2021).
Sementara satu orang pelaku lainya, RF masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 kuhp dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(nic)