Terbukti Korupsi, Wali Kota Tasikmalaya Nonaktif Divonis 1 Tahun Penjara
Rabu, 24 Februari 2021 - 13:15 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Palangkaraya Gempar, Usai Cekcok Istri Ditemukan Tewas Bersibah Darah dan Suami Gantung Diri
Uang tersebut diberikan secara bertahap kepada tiga pihak, yakni pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dan Rifa Surya dan satu orang bernama Puji Hartono. Yaya Purnomo adalah pegawai Kemenkeu yang menjabat Kepala Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Subdit Pengembangan Pendanaan Perkotaan dan Kawasan Dirjen Pertimbangan Keuangan Kemenkeu, periode tahun 2017-2018.
Baca juga: 100 Polisi Jalani Tes Urine Mendadak, Kapolresta Malang Kota: Terlibat Narkoba, Pecat!
Sedangkan Rifa Surya menjabat Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Kemenkeu periode 2016-2018. Kemenkeu sendiri akhirnya memenuhi permohonan tersebut dan uang diberikan kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya, sebesar Rp 44,6 miliar. Sementara untuk DAK, Pemerintah Kota Tasikmalaya, mendapatkan dana Rp375 miliar.
Uang tersebut diberikan secara bertahap kepada tiga pihak, yakni pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dan Rifa Surya dan satu orang bernama Puji Hartono. Yaya Purnomo adalah pegawai Kemenkeu yang menjabat Kepala Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Subdit Pengembangan Pendanaan Perkotaan dan Kawasan Dirjen Pertimbangan Keuangan Kemenkeu, periode tahun 2017-2018.
Baca juga: 100 Polisi Jalani Tes Urine Mendadak, Kapolresta Malang Kota: Terlibat Narkoba, Pecat!
Sedangkan Rifa Surya menjabat Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Kemenkeu periode 2016-2018. Kemenkeu sendiri akhirnya memenuhi permohonan tersebut dan uang diberikan kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya, sebesar Rp 44,6 miliar. Sementara untuk DAK, Pemerintah Kota Tasikmalaya, mendapatkan dana Rp375 miliar.
(eyt)
Lihat Juga :