Gelapkan Uang Nasabah untuk Main Judi, Karyawan Perusahaan Pembiayaan Ditangkap

Rabu, 24 Februari 2021 - 10:35 WIB
loading...
Gelapkan Uang Nasabah...
Oknum karyawan sebuah perusahaan pembiayaan (PT Adira Dinamika Multifinance) Tanjung Tabalong ditangkap atas kasus penggelapan uang 247 nasabah. iNews TV/Sigit
A A A
BARITO TIMUR - Oknum karyawan sebuah perusahaan pembiayaan (PT Adira Dinamika Multifinance) Tanjung Tabalong ditangkap atas kasus penggelapan uang 247 nasabah. Pria bernama Samsul Budi Rahmad (26) tersebut diamankan oleh Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, uang yang digelapkan oleh pelaku yang merupakan warga Barito Selatan tersebut merupakan uang angsuran kredit dari 247 nasabah. "Total uang yang digelapkan senilai Rp 440.164.000," ujar Kapolres, Rabu (24/2/202).

Penggelapan uang angsuran nasabah dilakukan oleh pelaku sejak Maret hingga Agustus 2020. Uang digunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari. "Untuk mengelabui kejahatannya, pelaku membuat bukti penyetoran palsu yang dilaporkan kepada pihak perusahaan," terangnya.

Kejahatan pelaku terungkap ketika tim audit perusahaan menemukan adanya kejanggalan berupa tidak adanya uang setoran yang masuk ke rekening perusahaan. Baca: Muntah-muntah Usai Santap Hidangan Hajatan, 117 Warga Purwakarta Dilarikan ke Puskesmas.

Atas perbuatan pelaku, PT Adira yang diwakili Nawawi merasa dirugikan dan melaporkan kasus penggelapan tersebut ke Polres Barito Timur. "Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan dan terlapor statusnya dinaikkan sebagai tersangka, lalu pada 7 Januari 2021 pelaku ditangkap dan ditahan di Polres Barito Timur," sebutnya. Baca Juga: Usai Diterjang Banjir Jalur Kereta Bandung Jakarta Normal, Penumpang Masih Sepi.

"Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 374 junto Pasal 64 ayat 1 itu KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Update, 3 Polisi Gugur...
Update, 3 Polisi Gugur saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Kalteng
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Gus Falah Desak Bandar...
Gus Falah Desak Bandar Judi Berkedok Game Center Ditindak Maksimal Sesuai KUHP Baru
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Info Resmi Undian AQUA...
Info Resmi Undian AQUA Terbaru, Cek Sebelum Klaim Hadiah di AQUA 100% Untung!
Kasus Penggelapan Dana...
Kasus Penggelapan Dana Perusahaan, Sadiah Amir Sussy Ditahan
Lisa Mariana Diduga...
Lisa Mariana Diduga Tipu Klien Endorsement, Korban Mengaku Rugi Ratusan Juta
Rekomendasi
Hiu Selatan International...
Hiu Selatan International Hard Enduro 8, DUNLOP Perkenalkan Geomax En92
4 Kedudukan Anak Menurut...
4 Kedudukan Anak Menurut Al-Qur'an, Nomor Terakhir Paling Ditakuti Orang Tua
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 0,24% ke Level 6.056
Berita Terkini
Aktivis: Harus Objektif...
Aktivis: Harus Objektif Sikapi Kematian 3 Pekerja di Gorong-gorong Jakarta
Dokter Tifa Optimistis...
Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved