Gelapkan Uang Nasabah untuk Main Judi, Karyawan Perusahaan Pembiayaan Ditangkap

Rabu, 24 Februari 2021 - 10:35 WIB
loading...
Gelapkan Uang Nasabah untuk Main Judi, Karyawan Perusahaan Pembiayaan Ditangkap
Oknum karyawan sebuah perusahaan pembiayaan (PT Adira Dinamika Multifinance) Tanjung Tabalong ditangkap atas kasus penggelapan uang 247 nasabah. iNews TV/Sigit
A A A
BARITO TIMUR - Oknum karyawan sebuah perusahaan pembiayaan (PT Adira Dinamika Multifinance) Tanjung Tabalong ditangkap atas kasus penggelapan uang 247 nasabah. Pria bernama Samsul Budi Rahmad (26) tersebut diamankan oleh Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, uang yang digelapkan oleh pelaku yang merupakan warga Barito Selatan tersebut merupakan uang angsuran kredit dari 247 nasabah. "Total uang yang digelapkan senilai Rp 440.164.000," ujar Kapolres, Rabu (24/2/202).

Penggelapan uang angsuran nasabah dilakukan oleh pelaku sejak Maret hingga Agustus 2020. Uang digunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari. "Untuk mengelabui kejahatannya, pelaku membuat bukti penyetoran palsu yang dilaporkan kepada pihak perusahaan," terangnya.

Kejahatan pelaku terungkap ketika tim audit perusahaan menemukan adanya kejanggalan berupa tidak adanya uang setoran yang masuk ke rekening perusahaan. Baca: Muntah-muntah Usai Santap Hidangan Hajatan, 117 Warga Purwakarta Dilarikan ke Puskesmas.

Atas perbuatan pelaku, PT Adira yang diwakili Nawawi merasa dirugikan dan melaporkan kasus penggelapan tersebut ke Polres Barito Timur. "Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan dan terlapor statusnya dinaikkan sebagai tersangka, lalu pada 7 Januari 2021 pelaku ditangkap dan ditahan di Polres Barito Timur," sebutnya. Baca Juga: Usai Diterjang Banjir Jalur Kereta Bandung Jakarta Normal, Penumpang Masih Sepi.

"Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 374 junto Pasal 64 ayat 1 itu KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1251 seconds (0.1#10.140)