Polres Bekasi Tetapkan Kepala Sekolah dan Bendahara Tersangka Penggelapan Dana BOS Rp651 Juta
loading...

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menetapkan dua tersangka kasus penggelapan dana BOS sebesar Rp651 juta. Foto/SindoNews/jonathan simanjuntak
A
A
A
BEKASI - Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dana BOS sebesar Rp651 juta di lingkungan SDIT Atssurayya, Kabupaten Bekasi. Dua pelaku yang menjabat sebagai Kepala Sekolah dan Bendahara ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka tersebut yakni Alwi Alatas selaku Kepala Sekolah SDIT Atssurayya dan Holisoh Nurul Hilda selaku Bendahara Sekolah. Kasus ini terungkap setelah yayasan melakukan audit keuangan yang menemukan adanya laporan fiktif dan dugaan penyelewengan dana BOS dari 2014-2022.
"Alwi Alatas (Kepala Sekolah SDIT Atssurayya) dan Holisoh Nurul Hilda (Bendahara Sekolah), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, Kamis (20/3/2025).
Mustofa menjelaskan modus operandi kedua tersangka meliputi laporan keuangan, mark up uang SPP hingga melakukan duplikasi pembayaran listrik dan internet yang dimiliki sekolah.
Kombes Pol Mustofa menjelaskan tersangka Alwi Alatas selaku kepala sekolah diduga telah melakukan laporan fiktif terkait pertanggungjawaban dana BOS. Sementara itu, Holisoh Nurul Hilda masih melakukan penerimaan berbagai biaya sekolah meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara.
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat penggelapan dana yang dilakukan sejak 2014 hingga 2022. Kami akan terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini serta mempercepat pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kombes Pol Mustofa.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Keduanya menghadapi ancaman hukuman penjara selama maksimal empat tahun.
"Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi dana pendidikan ini," tandasnya.
Kedua tersangka tersebut yakni Alwi Alatas selaku Kepala Sekolah SDIT Atssurayya dan Holisoh Nurul Hilda selaku Bendahara Sekolah. Kasus ini terungkap setelah yayasan melakukan audit keuangan yang menemukan adanya laporan fiktif dan dugaan penyelewengan dana BOS dari 2014-2022.
"Alwi Alatas (Kepala Sekolah SDIT Atssurayya) dan Holisoh Nurul Hilda (Bendahara Sekolah), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, Kamis (20/3/2025).
Mustofa menjelaskan modus operandi kedua tersangka meliputi laporan keuangan, mark up uang SPP hingga melakukan duplikasi pembayaran listrik dan internet yang dimiliki sekolah.
Kombes Pol Mustofa menjelaskan tersangka Alwi Alatas selaku kepala sekolah diduga telah melakukan laporan fiktif terkait pertanggungjawaban dana BOS. Sementara itu, Holisoh Nurul Hilda masih melakukan penerimaan berbagai biaya sekolah meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara.
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat penggelapan dana yang dilakukan sejak 2014 hingga 2022. Kami akan terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini serta mempercepat pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kombes Pol Mustofa.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Keduanya menghadapi ancaman hukuman penjara selama maksimal empat tahun.
"Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi dana pendidikan ini," tandasnya.
(cip)
Lihat Juga :