Polisi Gerebek 2 Warga Tiongkok, Penambang Emas Ilegal

Rabu, 24 Februari 2021 - 06:40 WIB
loading...
Polisi Gerebek 2 Warga...
Dua orang WNA asal Tiongkok ditangkap Satuan Reskrim Polres Kobar, Kalteng lantaran menambang emas tanpa mengantongi ijin di pedalaman hutan di Kobar Kalteng. Foto SINDOnews
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Dua orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ditangkap Tim Kriminal Kriminal Khusus (Krimsus) Satuan Reskrim Polres Kotawringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) lantaran menambang emas tanpa mengantongi ijin atau ilegal di pedalaman hutan di Kobar Kalteng.

Dalam ekspos kasus dugaan tambang ilegal yang digelar Polres Kotawaringin Barat (Kobar), diperlihatkan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, pemilik tambang ilegal yaitu Yin Zhejun, selaku koordinator penambangan emas dan Xiao Weiting yang merupakan karyawan operasional tambang di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Mereka ditangkap pada 8 Februari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB oleh anggota Satreskrim Polres Kobar. Keduanya hanya menggelengkan kepala saat ditanyai wartawan menggunakan bahasa Inggris mengenai aktivitasnya melakukan tambang ilegal. Sebab kedunya tak bisa berbahasa lain, selain bahasa Tiongkok. Baca juga: Murung Raya Gempar, Tambang Emas Longsor 2 Penambang Tewas Tertimbun

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, dalam penyidikan kasus ini, pihaknya berkoordinasi dengan Konsulat China terkait penangkapan warga negaranya. "Namun pihak konsulat China, mengatakan bila ada warga negaranya yang terkait kasus kriminal, maka aparat hukum yang berwenang dipersilahkan untuk melakukan penindakan sesuai hukum dan UU yang berlaku di negara tersebut," jelas Kapolres saat ekpose perkara di halaman Mapolres Kobar, Selasa 23 Febuari 2021.

Kapolres menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari viralnya video mengenai adanya aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan WNA di Desa Sambi Kecamatan Aruta. "Menindaklanjuti informasi yang beredar, Reskrim Polres Kobar segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di tempat tersebut diamankan 2 pemilik atau investor tambang ilegal yaitu kedua tersangka dan pekerja. Namun penahanan hanya dilakukan pada 2 pemilik tambang tersebut,” katanya.

Dia melanjutkan, berdasarkan pengakuan kedua tersangka yang diperiksa menggunakan jasa penerjemah, mereka mulai melakukan penambangan sejak November 2020. "Mereka mencari emas menggunakan alat berat, metal detektor dan bahan kimia. Dari hasil penyidikan juga diketahui bahwa mereka mengetahui lokasi tambang tersebut lantaran sudah mengetahui koordinat dan titik mana yang terdapat kandungan emasnya,” jelasnya.

Saat pemeriksaan, keduanya menggunakan visa kerja. Dan sebelumnya sudah melakukan riset melalui internet dan menemukan titik tambang emas yang mereka kelola. “Mereka juga punya pekerja orang lokal dan saat ini masih berstatus saksi dan nanti jika ada perkembangan akan kita informasikan kembali,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 junto Pasal 35 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
8 Polisi Diperiksa Terkait...
8 Polisi Diperiksa Terkait Penembakan yang Menewaskan 1 Warga di Tambang Emas Ratatotok
Oknum Brimob Polda Sulut...
Oknum Brimob Polda Sulut Tembak Warga hingga Tewas di Tambang Ilegal Ratatotok
Agustiar Sabran-Edy...
Agustiar Sabran-Edy Pratowo Resmi Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wagub Kalteng
Buntut Kasus Polisi...
Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi, Irjen Suharyono Pimpin Operasi Pemberantasan Tambang Ilegal
Polda Sumbar Tutup Tambang...
Polda Sumbar Tutup Tambang Ilegal yang Bikin Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak AKP Dadang
Motif Kasat Reskrim...
Motif Kasat Reskrim Polsek Solok Selatan Ditembak Kabag Ops, Diduga Masalah Tambang
Pilgub Kalteng, Program...
Pilgub Kalteng, Program Unggulan ASRI 04 Dianggap Langkah Maju
Generasi Milenial Diminta...
Generasi Milenial Diminta Tingkatkan Ketahanan Pangan di Kalteng
KPK Tertibkan Tambang...
KPK Tertibkan Tambang Emas Ilegal Beromzet Rp1,08 Triliun di Lombok Barat
Rekomendasi
PBB: Blokade Israel...
PBB: Blokade Israel Picu Kelaparan Tercepat dalam Sejarah Modern
Kolaborasi PNM dan Kementerian...
Kolaborasi PNM dan Kementerian UMKM Perkuat Literasi Usaha Nasabah
Pengamat Militer Sebut...
Pengamat Militer Sebut Seskab Dapat Ditempati Prajurit TNI Aktif
Berita Terkini
Percepatan Ketahanan...
Percepatan Ketahanan Pangan, PTPN IV PalmCo Optimalkan Areal Replanting
3 jam yang lalu
Pelaku Pembakaran 3...
Pelaku Pembakaran 3 Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu DIY Ditangkap
3 jam yang lalu
Website Resmi Pemkab...
Website Resmi Pemkab Bandung Diretas, Muncul Tulisan Slot Gacor
3 jam yang lalu
Motif Pembunuh Ibu dan...
Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Tambora karena Sakit Hati Dimarahi Korban
5 jam yang lalu
Produsen MinyaKita Ilegal...
Produsen MinyaKita Ilegal di Banten Digerebek, Raup Untung Rp45 Juta Setiap Bulan
6 jam yang lalu
Tebarkan Kebahagiaan...
Tebarkan Kebahagiaan Ramadan hingga Pelosok Banten
6 jam yang lalu
Infografis
12 Negara yang Menolak...
12 Negara yang Menolak Ide Relokasi Warga Gaza oleh Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved