5 Hektar Hutan Negara Diduga Dikuasai Mantan Pejabat Bima
Senin, 22 Februari 2021 - 23:36 WIB
loading...
A
A
A
Guna mengembalikan kawasan hutan milik negara, pihak BKPH telah mengeluarkan surat teguran pada pemilik yang menguasai lahan HKM yang ada di Ncai Kapenta. Sementara Sahlan, pemilik HKM seluas 1 hektar yang telah bersertifikat di kawasan Kelurahan Matakando, telah bersedia mengembalikan, setelah dilakukan klarifikasi serta pemeriksaan oleh BKPH.
Baca juga: Kasus Korupsi Baju di DPRD, Kejari Bima Temukan Perbuatan Melawan Hukum
“Dari hasil klarifikasi pada saudara Sahlan, dia bersedia mengembalikan HKM yang dikuasainya dengan mencabut kembali sertifikat dari BPN.Sementara yang 5 hektar, sudah kami keluarkan surat teguran. Dan surat teguran tersebut telah kami berikan pada warga Jatibaru yang merupakan penunggu lahan itu, untuk disampaikan pada pemilik yang menguasainya,"tegas Ahyar.
Saat ini, pihak BKPH telah menelusuri semua kawasan HKM yang tengah dikuasai masyarakat secara pribadi. Namun diakui, sebagian besar jumlah HKM telah diberikan ke masyarakat setelah mendapatkan izin resmi dari kementerian terkait sebagai lahan pinjam pakai untuk bercocok tanam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, mantan pejabat daerah berinisial QU, mendapatkan tanah kawasan HKM melalui transaksi jual-beli dengan oknum tertentu, sekitar tahun 2019. Kendati sudah menguasai lokasi HKM, namun pihak BKPH akan tetap melakukan penertiban bagi masyarakat yang saat ini menguasai kawasan hutan negara sebagai ladang pribadi.
Baca juga: Kasus Korupsi Baju di DPRD, Kejari Bima Temukan Perbuatan Melawan Hukum
“Dari hasil klarifikasi pada saudara Sahlan, dia bersedia mengembalikan HKM yang dikuasainya dengan mencabut kembali sertifikat dari BPN.Sementara yang 5 hektar, sudah kami keluarkan surat teguran. Dan surat teguran tersebut telah kami berikan pada warga Jatibaru yang merupakan penunggu lahan itu, untuk disampaikan pada pemilik yang menguasainya,"tegas Ahyar.
Saat ini, pihak BKPH telah menelusuri semua kawasan HKM yang tengah dikuasai masyarakat secara pribadi. Namun diakui, sebagian besar jumlah HKM telah diberikan ke masyarakat setelah mendapatkan izin resmi dari kementerian terkait sebagai lahan pinjam pakai untuk bercocok tanam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, mantan pejabat daerah berinisial QU, mendapatkan tanah kawasan HKM melalui transaksi jual-beli dengan oknum tertentu, sekitar tahun 2019. Kendati sudah menguasai lokasi HKM, namun pihak BKPH akan tetap melakukan penertiban bagi masyarakat yang saat ini menguasai kawasan hutan negara sebagai ladang pribadi.
Lihat Juga :