5 Hektar Hutan Negara Diduga Dikuasai Mantan Pejabat Bima

Senin, 22 Februari 2021 - 23:36 WIB
loading...
5 Hektar Hutan Negara Diduga Dikuasai Mantan Pejabat Bima
BKPH saat turun mengecek lokasi HKM yang dijadikan hak milik pribadi oleh oknum. Foto: Istimewa
A A A
BIMA - Seluas 5 hektar kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKM) di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) , diduga dikuasai oleh oknum mantan pejabat tinggi di daerah setempat. Bahkan, HKM yang dijadikan hak milik itu juga sudah ada kesepakatan transaksi sejumlah pihak.

HKM seluas 5 Ha itu merupakan hutan milik negara berada di Ncai Kapenta, Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota, Kota Bima, bahkan telah dipagari keliling dengan menggunakan seng.



“Selain 5 hektar di kawasan Ncai Kapenta yang kini dikuasai oleh mantan penting di Kota Bima, sekitar 1 hektar HKM di Kelurahan Matakando, Kecamatan Mpunda,juga dikuasai salah seorang warga bernama Sahlan,” kata Kepala Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Maria Donggo Masa, Ahyar HMA, saat diwawancarai.

Dijelaskan Ahyar bahwa HKM 5 hektar yang kini diduga dalam penguasaan mantan orang penting tersebut, belum bersertifikat. Berbeda dengan milik Sahlan, yang kini telah mendapatkan sertifikat hak milik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Guna mengembalikan kawasan hutan milik negara, pihak BKPH telah mengeluarkan surat teguran pada pemilik yang menguasai lahan HKM yang ada di Ncai Kapenta. Sementara Sahlan, pemilik HKM seluas 1 hektar yang telah bersertifikat di kawasan Kelurahan Matakando, telah bersedia mengembalikan, setelah dilakukan klarifikasi serta pemeriksaan oleh BKPH.



“Dari hasil klarifikasi pada saudara Sahlan, dia bersedia mengembalikan HKM yang dikuasainya dengan mencabut kembali sertifikat dari BPN.Sementara yang 5 hektar, sudah kami keluarkan surat teguran. Dan surat teguran tersebut telah kami berikan pada warga Jatibaru yang merupakan penunggu lahan itu, untuk disampaikan pada pemilik yang menguasainya,"tegas Ahyar.

Saat ini, pihak BKPH telah menelusuri semua kawasan HKM yang tengah dikuasai masyarakat secara pribadi. Namun diakui, sebagian besar jumlah HKM telah diberikan ke masyarakat setelah mendapatkan izin resmi dari kementerian terkait sebagai lahan pinjam pakai untuk bercocok tanam.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, mantan pejabat daerah berinisial QU, mendapatkan tanah kawasan HKM melalui transaksi jual-beli dengan oknum tertentu, sekitar tahun 2019. Kendati sudah menguasai lokasi HKM, namun pihak BKPH akan tetap melakukan penertiban bagi masyarakat yang saat ini menguasai kawasan hutan negara sebagai ladang pribadi.



Hal ini bertujuan lebih kepada mengembalikan fungsi hutan sebagaimana mestinya (HKM). Sebab, haram hukumnya lahan HKM dijadikan sebagai hak milik apalagi diperjual-belikan. “HKM tidak bisa dijadikan milik pribadi, dan tidak dibenarkan untuk diperjual-belikan. Hal tersebut telah dijelaskan dan bahkan ditegaskan oleh ketentuan dan aturan yang berlaku,” terang Ahyar.

Terkait kasus tersebut, pihaknya tidak keberatan jika ada aparat penegak hukum yang ingin menyikapinya. Tetapi, tentu saja harus melewati Standar Operasional Prosedur (SOP), “Malah kami sangat senang jika ada yang peduli terkait kasus ini,” pungkasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1024 seconds (0.1#10.140)