Mal Pelayanan Publik di Sumedang Nonstop Beroperasi saat Pandemi

Senin, 22 Februari 2021 - 09:52 WIB
loading...
Mal Pelayanan Publik di Sumedang Nonstop Beroperasi saat Pandemi
Petugas MPP Kabupaten Sumedang tengah melayani masyarakat dengan protokol kesehatan yang ketat, Senin (22/2/2021). Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Pandemi COVID-19 tak lantas menghentikan operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sumedang . Meski dilanda pandemi, MPP Sumedang nonstop beroperasi.

Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) MPP Kabupaten Sumedang, Enang Lukmanul Hakim mengatakan, MPP terus memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat, tentunya dengan beberapa perubahan standar operasional prosedur (SOP) layanan sesuai protokol kesehatan.

"Kita ada beberapa penyesuaian bagaimana protokol kesehatan itu diterapkan secara ketat. Semua antrean pendaftaran dilakukan melalui handphone masing-masing melalui aplikasi. Kami siapkan bilik disinfektan, menyiapkan petugas untuk mengukur suhu tubuh. Dipastikan yang masuk ke MPP menerapkan protokol kesehatan dengan baik," papar Enang, Senin (22/2/2021).

Sejalan dengan penerapan protokol kesehatan, MPP juga membatasi jumlah layanan tatap muka dimana jumlah masyarakat yang dapat dilayani hanya 50 orang untuk setiap loket.

"Itu sudah memperhitungkan tempat duduk, jaga jarak. Jadi jika lewat dari 50, kita persilakan untuk melalui fitur booking di aplikasi untuk mencari tanggal yang kosong," ujarnya.

Enang menyebutkan, salah satu aplikasi yang menjadi inovasi layanan kependudukan dan catatan sipil bernama Silasidakep yang merupakan kependekan dari Aplikasi Layanan Sistem Daring Kependudukan.

Cukup lewat gawai, kata Enang, masyarakat dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan layanan kependudukan dan catatan sipil. "Di lantai 1 MPP, pemohon dipandu melalui aplikasi Silasidakep oleh petugas dengan meng-upload berkas memakai HP Android. Jadi, tidak ada kendala pelayanan dengan adanya pandemi ini," ungkap Enang.

Lebih lanjut Enang mengatakan, keberadaan MPP sendiri berangkat dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait keharusan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang MPP.

"Sesuai dengan komitmen pimpinan, pada tanggal 26 Maret 2019, kita menandatangani kesepakatan untuk membentuk MPP yang langsung dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 31 Tahun 2019 bahwa Kabupaten Sumedang menjadi salah satu penyelenggara MPP di tahun 2019," katanya.

Menurut Enang, Kabupaten Sumedang termasuk daerah tercepat mewujudkan MPP dari sejumlah kabupaten/kota di Indonesia yang ditunjuk membentuk MPP.

"Hanya dalam waktu empat bulan sejak penandatanganan komitmen kesiapan membangun MPP, kita sudah uji coba. Layanan secara efektif dimulai 27 Juli 2019. Jadi launching pada 16 September 2019 sebenarnya selebrasi saja karena layanan kita sudah efektif berjalan pada 27 Juli 2019," beber Enang.

Terkait dengan SOP, kata Ennag, MPP lebih mengatur alur pelayanan secara umum, sedangkan untuk teknis diserahkan kepada masing-masing pos layanan.

"Layanan-layanan yang teknis itu diatur oleh SOP masing-masing penyelenggara layanan. SOP mengatur bagaimana masyarakat mulai mendaftar, mendapatkan nomor antrean, masuk dan dilayani, hingga mendapatkan layanan sampai selesai," terangnya.

Enang juga menyebutkan bahwa MPP melayani lebih dari 361 layanan yang terdiri dari layanan perizinan dan non perizinan.

"Ada 23 loket layanan yang tersedia di MPP. Layanan yang paling dominan adalah layanan kependudukan, SKCK dan SIM. Tentunya masyarakat sangat terbantu dengan adanya MPP ini," ucapnya.

Keberadaan MPP sendiri menjadi alasan DPMPTSP Kabupaten Sumedang menerima penghargaan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian PANRB pada 10 Desember 2019 lalu.

Baca juga: I Gede Ardika Meninggal, Sandiaga: Kami Kehilangan Sosok Pemimpin Pariwisata

"Penghargaan diserahkan langsung oleh Pak Menteri Tjahjo Kumolo atas pelayanan perizinan yang semakin baik melalui MPP," imbuh Enang.

Enang pun berharap, kehadiran Menteri PANRB ke Sumedang yang direncanakan pada tanggal 23 Februari 2021 besok menjadi motivasi untuk DPMPTSP dalam rangka meraih level yang lebih tinggi dalam Zona Integritas yakni menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Baca juga: Banjir Karawang, Kepala BNPB DOni Monardo Soroti Permasalahan Limbah Industri dan Rumah Tangga

"Rencananya Pak Menteri akan berkunjung ke MPP. Semoga jadi pengungkit untuk kita berupaya naik level lagi ke WBBM. Pelayanan di MPP dapat lebih tertib, transparans dan memberikan kepastian kepada masyarakat," pungkasnya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1392 seconds (0.1#10.140)