Retribusi Minim, Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Pasar Segar Bakal Direvisi

Senin, 22 Februari 2021 - 08:19 WIB
loading...
A A A
Rahmat mengaku akan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perjanjian Kerja sama. Usulan tersebut rencananya akan digodok tahun 2022 mendatang. Upaya ini dalam rangka meminimalisir bentuk kerja sama serupa yang berpotensi merugikan pemkot.

"Kita akan usulkan Ranperda terkait Perjanjian Kerja Sama Lahan. Ini kami menduga ada beberapa perjanjian itu setelah dikaji malah merugikan Pemkot Makassar ," katanya.

Selain itu, pihaknya juga berencana mengkaji kompensasi ganti rugi terkait penggunaan lahan tersebut selama bertahun-tahun.

(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2465 seconds (0.1#10.140)