Tersengat Tawon Madu Klanceng, Ribuan Anggota Koperasi Lapor Polda dan BI Kediri

Jum'at, 19 Februari 2021 - 18:35 WIB
loading...
Tersengat Tawon Madu...
Tampak korban dugaan penipuan usaha kemitraan tawon madu klanceng Koperasi Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) Kediri saat melapor ke Polda Jatim. Foto/ist
A A A
KEDIRI - Ribuan korban dugaan penipuan usaha kemitraan tawon madu klanceng Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) berkirim surat ke Bank Indonesia (BI) Cabang Kediri untuk meminta dilakukan pemblokiran rekening koperasi. Sebelumnya secara resmi para korban juga melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda Jatim.

"Hari ini kita berkirim surat ke BI untuk meminta pemblokiran rekening koperasi. Salah satu dasar surat adalah laporan ke Polda Jatim," ujar Heri Widodo, kuasa hukum para korban Koperasi NMSI kepada Sindonews.com di Tulungagung Jumat (19/2/2021). Jumlah korban yang didampingi Heri Widodo sebanyak 2.000 orang.

Baca juga: Petugas Rutan Medaeng Gagalkan Penyelundupan Narkotika dalam Perut Ikan Mujair

Mereka bukan hanya warga Tulungagung. Tidak sedikit yang berasal dari Kediri, Trenggalek, Blitar, Nganjuk, Malang, Mojokerto, dan Kalimantan. "Jumlah total mitra atau anggota koperasi ada 6.000 orang. Namun yang kita dampingi 2.000 orang," kata Heri menjelaskan.

Ribuan mitra tersebut menuntut pihak koperasi NMSI mengembalikan uang investasi mereka beserta hasil keuntungannya. Investasi tersebut berupa koloni tawon madu klanceng yang selama ini dipelihara mitra. Total kerugian yang diderita sebanyak 2.000 mitra mencapai Rp 81 miliar.

"Total kerugian klien saya Rp 81 miliar," terang Heri. Ceritanya, sejak Agustus 2019, Koperasi NMSI yang berkantor pusat di Kota Kediri, membuka program usaha kemitraan budidaya tawon madu klanceng. Setiap anggota atau mitra, ditawari berinvestasi koloni tawon madu klanceng dengan ukuran variatif.

Baca juga: Puluhan Ekor Ikan Paus Mati Terdampar di Pesisir Perairan Bangkalan, Madura

Untuk koloni dengan ukuran medium seharga Rp 500 ribu. Sedangkan koloni ukuran large atau besar Rp 1 juta. Perjanjiannya, setiap tiga bulan sekali pihak koperasi bertindak sebagai pembeli. Yakni untuk ukuran medium Rp 620 ribu dan Rp 1.260.000 untuk ukuran besar. "Di awal awal berjalan lancar," papar Heri.

Di awal awal, banyak mitra yang mengaku merasakan untung. Karenanya banyak yang sengaja tidak mencairkan uangnya. Bahkan satu mitra ada yang berinvestasi puluhan hingga ratusan juta. Mereka lebih memilih menggunakan keuntungan untuk menambah jumlah koloni. "Apalagi ada iming iming tambahan bonus bagi yang mau menjadi agen," jelas Heri.

Gejala mulai ada persoalan muncul pada bulan Februari 2021. Yakni saat sejumlah mitra gagal mencairkan uang mereka. Awalnya, pihak koperasi NMSI menjanjikan uang akan segera dicairkan. Namun pada perjanjian ketiga yang itu juga dilanggar, pihak koperasi berdalih uang mitra tengah dilarikan pimpinan koperasi.

Namun ganjilnya, kata Heri pihak koperasi tidak bisa menjelaskan berapa besar uang anggota yang dibawa kabur pimpinan koperasi tersebut. Sementara di sisi lain Koperasi NMSI membuka kantor baru di Madiun, di mana Kantor Kediri yang semula kantor pusat, menjadi kantor cabang.

"Karenanya kami curiga uang yang katanya dibawa kabur tersebut hanyalah modus dugaan praktik penipuan," tegas Heri. Didampingi kuasa hukum, pada 16 Februari korban dugaan penipuan Koperasi NMSI resmi melapor ke Polda Jatim. Mereka menyodorkan barang bukti berupa dokumen transaksi.

Alasan ke Polda Jatim, kata Heri karena korban banyak tersebar di wilayah Jawa Timur. Dan mengingat jumlah korban yang besar, termasuk juga tidak sedikit dari kalangan aparatur sipil negara, Heri juga meminta Polda Jatim untuk segera melakukan pengusutan.

"Kenapa lapor ke Polda Jatim? karena korbannya tidak hanya di Tulungagung. Tapi tersebar di wilayah Jawa Timur," kata Heri. Sementara terkait permintaan ke BI Cabang Kediri untuk segera melakukan pemblokiran rekening koperasi, Heri beralasan karena tidak percaya dengan keterangan pihak koperasi.

Sebelumnya pihak koperasi mengatakan sudah ada pemblokiran rekening seiring adanya laporan ke kepolisian. Pihak koperasi mengaku sudah melaporkan pimpinan mereka ke Polres Kediri Kota. "Kami tidak percaya dengan keterangan rekening sudah diblokir. Karenanya hari ini kami menyurati BI Kediri," pungkas Heri.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2088 seconds (0.1#10.140)