Bone Geger, Pria dengan Luka Tebas di Kepala dan Leher Ditemukan Tewas di Kebun
loading...
A
A
A
BONE - Warga Dusun Uttang Mata, Desa Taccipong, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone , Sulawesi Selatan ( Sulsel ) digegerkan dengan penemuan Maddaremmeng, pria berumur 60 tahun, yang tewas bersimbah darah di kebun miliknya, Kamis (18/2/2021).
Korban pertama kali ditemukan oleh Ridwan, Basri dan Rudding, ketiga warga tersebut, berniat ke kebun korban untuk meminta ubi, namun alangkah kagetnya ketiga warga tersebut, karena mendapati pemilik kebun tewas bersimbah darah dengan luka pada bagian kepala dan leher.
Tanpa menyentuh korban, ketiga warga tersebut langsung lari dan melaporkan temuannya itu ke kepala dusun, keluarga dan pihak kepolisian.
Polisi yang datang ke tempat kejadian perkara langsung mengumpulkan bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi, dari bukti-bukti yang didapat polisi langsung curiga dan menduga jika kematian korban erat hubungannya dengan persoalan tanah.
Polisi langsung mencari tahu pemilik tanah yang berada di sebelah tanah milik korban yang diketahui pemiliknya adalah Haji Amir yang tak lain adalah ipar korban sendiri.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bone , AKP Ardy Yusuf mengatakan bahwa awalnya pelaku tidak mau mengakui perbuatannya, namun setelah polisi memeriksa telepon genggam milik pelaku, ternyata pelaku telah mengirim pesan singkat, SMS pada saudaranya di Makassar bahwa dirinya kena musibah.
“Motif pembunuhan lantaran pelaku sakit hati dengan korban, yang kerap melakukan pengrusakan tanaman dan mengambil buah di kebun milik pelaku. Bahkan korban diduga ingin menguasai kebun milik pelaku yang merupakan harta warisan orang tua yang sudah dibagi rata,” kata AKP Ardy Yusuf.
Sementara pelaku, Haji Amir mengaku, sebelum kejadian itu dia dan korban sudah sering berselih paham lantaran tanah warisan milik orangtua. Bahkan sesaat sebelum kejadian, dia bertemu korban dan sempat terjadi cekcok, dia bertanya pada korban, kenapa sering mengambil isi kebunnya, namun korban langsung emosi dan melayangkan celurit ke arah pelaku.
“Sayasempat menunduk dan menangkap tangan korban kemudian parang yang saya pegang langsung diarahkan ke korban dan mengenai kepala dan leher korban,” tuturnya di hadapan penyidik Polres Bone.
Akibatnya, korban langsung tersungkur dan meninggal lantaran luka yang cukup serius. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bone guna dimintai keterangan lebih lanjut, berikut barang bukti berupa parang, celurit dan pakaian milik korban. Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 kuhp dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Korban pertama kali ditemukan oleh Ridwan, Basri dan Rudding, ketiga warga tersebut, berniat ke kebun korban untuk meminta ubi, namun alangkah kagetnya ketiga warga tersebut, karena mendapati pemilik kebun tewas bersimbah darah dengan luka pada bagian kepala dan leher.
Tanpa menyentuh korban, ketiga warga tersebut langsung lari dan melaporkan temuannya itu ke kepala dusun, keluarga dan pihak kepolisian.
Polisi yang datang ke tempat kejadian perkara langsung mengumpulkan bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi, dari bukti-bukti yang didapat polisi langsung curiga dan menduga jika kematian korban erat hubungannya dengan persoalan tanah.
Polisi langsung mencari tahu pemilik tanah yang berada di sebelah tanah milik korban yang diketahui pemiliknya adalah Haji Amir yang tak lain adalah ipar korban sendiri.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bone , AKP Ardy Yusuf mengatakan bahwa awalnya pelaku tidak mau mengakui perbuatannya, namun setelah polisi memeriksa telepon genggam milik pelaku, ternyata pelaku telah mengirim pesan singkat, SMS pada saudaranya di Makassar bahwa dirinya kena musibah.
Baca Juga
“Motif pembunuhan lantaran pelaku sakit hati dengan korban, yang kerap melakukan pengrusakan tanaman dan mengambil buah di kebun milik pelaku. Bahkan korban diduga ingin menguasai kebun milik pelaku yang merupakan harta warisan orang tua yang sudah dibagi rata,” kata AKP Ardy Yusuf.
Sementara pelaku, Haji Amir mengaku, sebelum kejadian itu dia dan korban sudah sering berselih paham lantaran tanah warisan milik orangtua. Bahkan sesaat sebelum kejadian, dia bertemu korban dan sempat terjadi cekcok, dia bertanya pada korban, kenapa sering mengambil isi kebunnya, namun korban langsung emosi dan melayangkan celurit ke arah pelaku.
“Sayasempat menunduk dan menangkap tangan korban kemudian parang yang saya pegang langsung diarahkan ke korban dan mengenai kepala dan leher korban,” tuturnya di hadapan penyidik Polres Bone.
Akibatnya, korban langsung tersungkur dan meninggal lantaran luka yang cukup serius. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bone guna dimintai keterangan lebih lanjut, berikut barang bukti berupa parang, celurit dan pakaian milik korban. Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 kuhp dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(nic)