Jadi Aktor Intelektual Keterangan Palsu, Pengacara Senior Ditahan Kejati NTT

Kamis, 18 Februari 2021 - 21:27 WIB
loading...
Jadi Aktor Intelektual...
Antonius Ali (rompi merah muda) keluar dari kantor Kejati NTT, saat akan dibawa mobil Kejati NTT menuju Rutan Polda NTT. Foto/iNews/Yoseph Mario Antognoni
A A A
MANGGARAI BARAT - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) langsung menahan kuasa hukum mantan Bupati Manggarai Barat , Agustinus Ch. Dula, yakni Antonius Ali, Kamis (18/2/2021) sore.

Baca juga: Korupsi Dana Pelatihan untuk Desa, Kejari Konawe Jebloskan 2 Tersangka ke Tahanan

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim menjelaskan, Antonius Ali disebut sebagai aktor intelektual keterangan tidak benar terhadap dua orang saksi Fransiskus Harum, dan Zulkarnaen Djuje (keduanya sudah jadi tersangka) terkait sidang praperadilan yang dilakukan Agustinus Ch. Dula.



Mantan Bupati Manggarai Barat tersebut, mengajukan gugatan pra peradilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pengalihan aset Pemda Mandarai Barat, bernilai Rp1,3 triliun, saat masih menjabat sebagai bupati.

Baca juga: Janda Seksi di Blitar yang Siap Jadi Bonus Penjualan Asetnya, 20 Tahun Hidup di Hongkong

Penetapan Antonius Ali sebagai tersangka, mengakibatkannya langsung ditahan dikarenakan peran Antonius Ali sebagai aktor intelektual untuk keterangan tidak benar dalam sidang pra peradilan beberapa waktu lalu. Hal ini terungkap saat rekonstruksi di Kantor Kejati NTT, Kamis (18/2/2021), yang di dalamnya mengungkap kejadian pertemuan di rumah jabatan Bupati Manggarai Barat, Kantor Bupati Manggarai Barat, dan di rumah Antonius Ali.

Abdul Hakim mengatakan, penetapan Antonius Ali sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, menemukan tiga alat bukti. Ketiga alat bukti tersebut yakni, keterangan saksi yang bersesuaian, keterangan ahli, dan petunjuk. "Antonius Ali ditetapkan sebagai tersangka, karena ditemukan tiga alat bukti yang cukup yakni saksi, ahli dan petunjuk," katanya.

Baca juga: Kapolsek Cantik dan 11 Anggotanya Ditangkap Saat Pesta Sabu, Polsek Astanaanyar Lengang

Antonius Ali dikenakan pasal 22 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi , dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara. "Ia ditetapkan sebagai tersangka, karena didukung oleh keterangan saksi ahli dan hasil rekonstruksi tadi," ujar Abdul.

Antonius Ali keluar dari kantor Kejati NTT , sambil menggunakan rompi berwarna merah muda. Sambil mengangkat tangannya, Antonius Ali terlihat menghindari kamera media yang menunggunya di Kantor Kejati NTT sejak pagi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Antonius Ali kemudian langsung dibawa mobil Kejati NTT, untuk ditahan di Rutan Polda NTT. "Pak Anton Ali ditahan Rutan Polda NTT , sementara ini," tutupnya. Baca juga: Gugatan di MK Gugur, Hari Ini Bobby Nasution Ditetapkan Jadi Wali Kota Medan Terpilih
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
Tari Tradisional hingga...
Tari Tradisional hingga Musik Bambu Meriahkan Weekend at Parapuar di Labuan Bajo
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Sidang Lahan PTPN II,...
Sidang Lahan PTPN II, Ahli Ungkap Kewajiban Ganti Rugi Negara
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Nobar Piala Dunia 2026...
Nobar Piala Dunia 2026 Berlatar Laut Flores Jadi Pengalaman Langka
Rekomendasi
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
Badan Intelijen AS Peringatkan...
Badan Intelijen AS Peringatkan Israel Bisa Sabotase Kesepakatan Perdamaian AS-Iran
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved