Jadi Aktor Intelektual Keterangan Palsu, Pengacara Senior Ditahan Kejati NTT

Kamis, 18 Februari 2021 - 21:27 WIB
loading...
Jadi Aktor Intelektual Keterangan Palsu, Pengacara Senior Ditahan Kejati NTT
Antonius Ali (rompi merah muda) keluar dari kantor Kejati NTT, saat akan dibawa mobil Kejati NTT menuju Rutan Polda NTT. Foto/iNews/Yoseph Mario Antognoni
A A A
MANGGARAI BARAT - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) langsung menahan kuasa hukum mantan Bupati Manggarai Barat , Agustinus Ch. Dula, yakni Antonius Ali, Kamis (18/2/2021) sore.



Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim menjelaskan, Antonius Ali disebut sebagai aktor intelektual keterangan tidak benar terhadap dua orang saksi Fransiskus Harum, dan Zulkarnaen Djuje (keduanya sudah jadi tersangka) terkait sidang praperadilan yang dilakukan Agustinus Ch. Dula.



Mantan Bupati Manggarai Barat tersebut, mengajukan gugatan pra peradilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pengalihan aset Pemda Mandarai Barat, bernilai Rp1,3 triliun, saat masih menjabat sebagai bupati.



Penetapan Antonius Ali sebagai tersangka, mengakibatkannya langsung ditahan dikarenakan peran Antonius Ali sebagai aktor intelektual untuk keterangan tidak benar dalam sidang pra peradilan beberapa waktu lalu. Hal ini terungkap saat rekonstruksi di Kantor Kejati NTT, Kamis (18/2/2021), yang di dalamnya mengungkap kejadian pertemuan di rumah jabatan Bupati Manggarai Barat, Kantor Bupati Manggarai Barat, dan di rumah Antonius Ali.

Abdul Hakim mengatakan, penetapan Antonius Ali sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, menemukan tiga alat bukti. Ketiga alat bukti tersebut yakni, keterangan saksi yang bersesuaian, keterangan ahli, dan petunjuk. "Antonius Ali ditetapkan sebagai tersangka, karena ditemukan tiga alat bukti yang cukup yakni saksi, ahli dan petunjuk," katanya.



Antonius Ali dikenakan pasal 22 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi , dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara. "Ia ditetapkan sebagai tersangka, karena didukung oleh keterangan saksi ahli dan hasil rekonstruksi tadi," ujar Abdul.

Antonius Ali keluar dari kantor Kejati NTT , sambil menggunakan rompi berwarna merah muda. Sambil mengangkat tangannya, Antonius Ali terlihat menghindari kamera media yang menunggunya di Kantor Kejati NTT sejak pagi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Antonius Ali kemudian langsung dibawa mobil Kejati NTT, untuk ditahan di Rutan Polda NTT. "Pak Anton Ali ditahan Rutan Polda NTT , sementara ini," tutupnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1718 seconds (0.1#10.140)