KLHK Minta Produsen Galon Sekali Tarik Ulang Kemasan Bekas Pakai
Kamis, 18 Februari 2021 - 15:41 WIB
loading...
Susana Konferensi pers Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2021, Kamis (18/2/2021). Foto/Ist
A
A
A
BOGOR - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta produsen galon sekali pakai menjalankan sistem penarikan ulang kemasan bekas pakainya. Penarikan sampah plastik kemasan tersebut perlu dilakukan agar tidak mencemari lingkungan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, produsen galon sekali pakai harus memastikan tidak ada sampahnya yang bocor ke lingkungan. (Baca juga: Galon Sekali Pakai Bertentangan dengan Program Kurangi Sampah Plastik )
“Kami tekankan ke produsen galon sekali pakai ini harus diiringi dengan sistem penarikan galon yang sudah tidak digunakan itu dalam waste management. Artinya, produsen harus memastikan galon itu tidak dibuang ke TPA,” kata Rosa Vivien Ratnawati saat berbicara di konferensi pers Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2021, Kamis (18/2/2021). (Baca juga: Astaga, 2.800 Kg Sampah Plastik Terkumpul dari Pantai Liang Pulau Bunaken )
Vivien menjelaskan, produsen harus menyiapkan waste manajemen mulai dari pengumpulan atau penarikan sampahnya dari konsumen, kemudian pencacahan dan kemudian didaur ulang sehingga tidak sampai ke tempat pembuangan akhir.
Apabila nanti ditemukan sampah kemasan galon sekali pakai yang bocor kelingkungan, maka dapat dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kalau dibaca di pasal 40 UU 18 Tahun 2008, apabila kemudian sampah galon itu terbuang ke lingkungan atau bocor ke lingkungan maka sangat mungkin dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun. Tentu saja ini yang saya harapkan juga bisa mendorong produsen yang menggunakan galon sekali pakai untuk bisa lebih aware dan bisa memperhatikan bagaimana masalah penarikan kembali galon sekali pakai itu dan kemudian dipastikan untuk tidak dibuang ke TPA atau tidak bocor ke lingkungan,” kata Vivien.
Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, produsen galon sekali pakai harus memastikan tidak ada sampahnya yang bocor ke lingkungan. (Baca juga: Galon Sekali Pakai Bertentangan dengan Program Kurangi Sampah Plastik )
“Kami tekankan ke produsen galon sekali pakai ini harus diiringi dengan sistem penarikan galon yang sudah tidak digunakan itu dalam waste management. Artinya, produsen harus memastikan galon itu tidak dibuang ke TPA,” kata Rosa Vivien Ratnawati saat berbicara di konferensi pers Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2021, Kamis (18/2/2021). (Baca juga: Astaga, 2.800 Kg Sampah Plastik Terkumpul dari Pantai Liang Pulau Bunaken )
Vivien menjelaskan, produsen harus menyiapkan waste manajemen mulai dari pengumpulan atau penarikan sampahnya dari konsumen, kemudian pencacahan dan kemudian didaur ulang sehingga tidak sampai ke tempat pembuangan akhir.
Apabila nanti ditemukan sampah kemasan galon sekali pakai yang bocor kelingkungan, maka dapat dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kalau dibaca di pasal 40 UU 18 Tahun 2008, apabila kemudian sampah galon itu terbuang ke lingkungan atau bocor ke lingkungan maka sangat mungkin dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun. Tentu saja ini yang saya harapkan juga bisa mendorong produsen yang menggunakan galon sekali pakai untuk bisa lebih aware dan bisa memperhatikan bagaimana masalah penarikan kembali galon sekali pakai itu dan kemudian dipastikan untuk tidak dibuang ke TPA atau tidak bocor ke lingkungan,” kata Vivien.
Lihat Juga :