Pelaku Usaha di Malino Diminta Perketat Penerapan Protokol Kesehatan
loading...
A
A
A
GOWA - Plh Bupati Gowa , Kamsina mengingatkan seluruh pelaku usaha, terutama pemilik penginapan di Kota Malino, Kecamatan Tinggimoncong agar memperketat dan mematuhi penerapan protokol kesehatan (prokes) demi menekan Covid-19 .
Permintaan Kamsina ini menanggapi beredarnya video yang viral di media sosial . Dalam video tersebut, terlihat pengunjung melakukan pesta di salah satu penginapan di Malino, yang dianggap tidak menerapkan prokes .
"Kalau dia mengambil tempat di Malino dan tidak mengikuti protokol kesehatan , saya kira pemilik penginapan perlu diperingati dengan tegas," tegas Kamsina saat di temui di ruang kerjanya, Kamis (18/2/2021).
Hal ini pun akan ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan pemerintah setempat untuk melakukan pengawasan dan pembatasan terhadap pengunjung yang masuk ke Malino.
Pengelola tempat wisata kata Kamsina, juga perlu memberikan pemahaman kepada pengunjung untuk tetap menjalankan prokes . Berwisata boleh, tetapi mengikuti prokes jangan dikesampingkan.
Apalagi kata dia, Kabupaten Gowa telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan . Sehingga, seluruh masyarakat dan elemen-elemen lainnya diminta untuk menaati kebijakan tersebut.
"Perda ini tidak mengenal asal daerah, siapapun yang masuk ke Gowa wajib mengikuti protokol kesehatan . Kalau tidak pakai masker kita harus berikan efek jerah supaya ini betul-betul diperhatikan," tandasnya.
Sementara itu, Camat Tinggimoncong Iis Nurismi mengatakan, pihaknya telah melakukan penyemprotan disinfektan dan tes swab bagi pengelola penginapan yang berada di Lingkungan Batulapisi, Kelurahan Malino ini.
"Kami juga memberi peringatan kepada pengelola agar tidak terulang lagi dan melakukan pengawasan serta menerapkan prokes yang ketat," singkatnya.
Permintaan Kamsina ini menanggapi beredarnya video yang viral di media sosial . Dalam video tersebut, terlihat pengunjung melakukan pesta di salah satu penginapan di Malino, yang dianggap tidak menerapkan prokes .
"Kalau dia mengambil tempat di Malino dan tidak mengikuti protokol kesehatan , saya kira pemilik penginapan perlu diperingati dengan tegas," tegas Kamsina saat di temui di ruang kerjanya, Kamis (18/2/2021).
Hal ini pun akan ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan pemerintah setempat untuk melakukan pengawasan dan pembatasan terhadap pengunjung yang masuk ke Malino.
Pengelola tempat wisata kata Kamsina, juga perlu memberikan pemahaman kepada pengunjung untuk tetap menjalankan prokes . Berwisata boleh, tetapi mengikuti prokes jangan dikesampingkan.
Apalagi kata dia, Kabupaten Gowa telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan . Sehingga, seluruh masyarakat dan elemen-elemen lainnya diminta untuk menaati kebijakan tersebut.
"Perda ini tidak mengenal asal daerah, siapapun yang masuk ke Gowa wajib mengikuti protokol kesehatan . Kalau tidak pakai masker kita harus berikan efek jerah supaya ini betul-betul diperhatikan," tandasnya.
Sementara itu, Camat Tinggimoncong Iis Nurismi mengatakan, pihaknya telah melakukan penyemprotan disinfektan dan tes swab bagi pengelola penginapan yang berada di Lingkungan Batulapisi, Kelurahan Malino ini.
"Kami juga memberi peringatan kepada pengelola agar tidak terulang lagi dan melakukan pengawasan serta menerapkan prokes yang ketat," singkatnya.
(luq)