Operasi Yustisi Berakhir, Bupati Gowa Harap Warga Tetap Patuhi Prokes
Selasa, 09 Februari 2021 - 11:33 WIB
loading...
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan memberikan tanda jaga jarak di masjid. Foto: Istimewa
A
A
A
GOWA - Operasi Yustisi untuk penegakan pendisiplinan protokol kesehatan, yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa selama lima hari telah selesai.
Selama pelaksanaannya total pelanggar yang didapatkan yakni sanksi sosial 58 orang, sanksi denda 168 orang/pelaku usaha, rapid antigen 100 orang, swab PCR 101 orang dan rapi antibody 25 orang.
Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan tetap meminta seluruh masyarakat Kabupaten Gowa untuk taat mengikuti protokol kesehatan. Karena menurutnya, Kabupaten Gowa telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan.
Baca Juga: Bupati Sebut Warga Gowa Semakin Sadar Protokol Kesehatan
"Siapa pun yang melanggar Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan akan mendapatkan sanksi sosial dan sanksi denda apabila pelanggarannya sudah dianggap berat," kata Adnan, Selasa (8/2/2021).
Lanjut orang nomor satu di Gowa ini, Operasi Yustisi yang dilaksanakan sejak tanggal 3 Februari 2021 ini untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan dan sekaligus Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan.
"Operasi yustisi yang kita lakukan selama lima hari ini, itu menunjukkan bahwa adanya keinginan yang kuat dari kita semua untuk bisa keluar dari pandemi Covid-19," ucap Adnan..
Selama pelaksanaannya total pelanggar yang didapatkan yakni sanksi sosial 58 orang, sanksi denda 168 orang/pelaku usaha, rapid antigen 100 orang, swab PCR 101 orang dan rapi antibody 25 orang.
Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan tetap meminta seluruh masyarakat Kabupaten Gowa untuk taat mengikuti protokol kesehatan. Karena menurutnya, Kabupaten Gowa telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan.
Baca Juga: Bupati Sebut Warga Gowa Semakin Sadar Protokol Kesehatan
"Siapa pun yang melanggar Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan akan mendapatkan sanksi sosial dan sanksi denda apabila pelanggarannya sudah dianggap berat," kata Adnan, Selasa (8/2/2021).
Lanjut orang nomor satu di Gowa ini, Operasi Yustisi yang dilaksanakan sejak tanggal 3 Februari 2021 ini untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan dan sekaligus Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan.
"Operasi yustisi yang kita lakukan selama lima hari ini, itu menunjukkan bahwa adanya keinginan yang kuat dari kita semua untuk bisa keluar dari pandemi Covid-19," ucap Adnan..
Lihat Juga :