Kasus Peredaran Tabung Gas Elpiji Tak Sesuai SNI Mulai Disidangkan PN Karawang

Kamis, 18 Februari 2021 - 13:53 WIB
loading...
Kasus Peredaran Tabung Gas Elpiji Tak Sesuai SNI Mulai Disidangkan PN Karawang
Majelis Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang mulai menyidangkan kasus peredaran tabung gas elpiji tak sesuai SNI, Rabu 17 Februari. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
KARAWANG - Majelis Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang mulai menyidangkan kasus peredaran tabung gas elpiji tak sesuai SNI, Rabu 17 Februari. Sidang digelar secara online atau melalui sidang jarak jauh. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang Agung Nugroho SH MH menjadi ketua majelis dalam persidangan tersebut.

General Manager PT Maju Teknik Utama Indonesia (MTUI) Winarko menjadi satu-satunya terdakwa dalam perkara tersebut. PT Maju Teknik Utama Indonesia (PT MTUI) itu sendiri berlokasi di Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang , Jawa Barat.

Sementara Direktur Utama PT Maju Teknik Utama Indonesia (PT. MTUI ), Ir. Edwiro Purwadi, Msc nyaris tak bertanggungjawab atas peristiwa peredaran tabung gas elpiji tak sesuai SNI dari pabriknya. Kasus itu berawal dari penyelidikan anggota polisi dari Mabes Polri pada April 2020 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyimpulkan terjadi dugaan pelanggaran peredaran tabung elpiji 3 kilogram yang tak sesuai SNI. Perkara itu berkaitan dengan temuan 950 tabung elpiji 3 kilogram tak sesuai SNI yang akan dikirim ke wilayah Cirebon.

Kini perkara itu sudah mulai disidang di Pengadilan Negeri Karawang. Pada sidang yang digelar secara online, Rabu 17 Februari, jaksa penuntut umum menghadirkan enam orang saksi. Keenam saksi ini adalah dua anggota Mabes Polri, satu orang Sekuriti PT MTUI, serta tiga orang dari jajaran direksi PT MTUI.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan majelis hakim, satu orang Sekuriti dan tiga orang jajaran direksi PT MTUI mengaku tidak mengetahui 950 tabung elpiji tak ber-SNI dikirim. Baca: Mobilnya Hangus Terbakar di Bali, Ini Kata Pilot Cantik Calon Menantu Maia Estianty.

Termasuk Direktur Teknis perusahaan itu, saat dimintai keterangan oleh majelis hakim dalam persidangan itu mengaku tidak mengetahui perihal peredaran tabung elpiji 3 kilogram tak ber-SNI tersebut. Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda menghadirkan direktur utama perusahaan itu sebagai saksi.

Sementara itu, pada pertengahan tahun 2019, PT Maju Teknik Utama Indonesia juga sempat melakukan tindak pidana yang sama dengan cara mengirimkan 16.950 tabung elpiji 3 kilogram tak ber-SNI ke Palu sebanyak enam kali menggunakan kontainer. Kasus itu terungkap setelah Subdit I Indag Ditkrimsus Polda Sulteng mengamankan 3.547 tabung gas ukuran 3 kilogram. Penyitaan berawal dari kegiatan pasar murah yang dilakukan Disperindag Kota Palu, saat itu. Baca Juga: DPP Partai Perindo Donasikan Sembako ke Panti Asuhan Kristen di Malang.

Atas perkara tersebut, Dirut PT MTUI Edwiro Purwadi dinyatakan bersalah dan divonis 12 bulan penjara, itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1740 K/ PID.SUS / 2020.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2222 seconds (0.1#10.140)