Kasus Peredaran Tabung Gas Elpiji Tak Sesuai SNI Mulai Disidangkan PN Karawang

Kamis, 18 Februari 2021 - 13:53 WIB
loading...
Kasus Peredaran Tabung...
Majelis Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang mulai menyidangkan kasus peredaran tabung gas elpiji tak sesuai SNI, Rabu 17 Februari. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
KARAWANG - Majelis Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang mulai menyidangkan kasus peredaran tabung gas elpiji tak sesuai SNI, Rabu 17 Februari. Sidang digelar secara online atau melalui sidang jarak jauh. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang Agung Nugroho SH MH menjadi ketua majelis dalam persidangan tersebut.

General Manager PT Maju Teknik Utama Indonesia (MTUI) Winarko menjadi satu-satunya terdakwa dalam perkara tersebut. PT Maju Teknik Utama Indonesia (PT MTUI) itu sendiri berlokasi di Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang , Jawa Barat.

Sementara Direktur Utama PT Maju Teknik Utama Indonesia (PT. MTUI ), Ir. Edwiro Purwadi, Msc nyaris tak bertanggungjawab atas peristiwa peredaran tabung gas elpiji tak sesuai SNI dari pabriknya. Kasus itu berawal dari penyelidikan anggota polisi dari Mabes Polri pada April 2020 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyimpulkan terjadi dugaan pelanggaran peredaran tabung elpiji 3 kilogram yang tak sesuai SNI. Perkara itu berkaitan dengan temuan 950 tabung elpiji 3 kilogram tak sesuai SNI yang akan dikirim ke wilayah Cirebon.

Kini perkara itu sudah mulai disidang di Pengadilan Negeri Karawang. Pada sidang yang digelar secara online, Rabu 17 Februari, jaksa penuntut umum menghadirkan enam orang saksi. Keenam saksi ini adalah dua anggota Mabes Polri, satu orang Sekuriti PT MTUI, serta tiga orang dari jajaran direksi PT MTUI.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan majelis hakim, satu orang Sekuriti dan tiga orang jajaran direksi PT MTUI mengaku tidak mengetahui 950 tabung elpiji tak ber-SNI dikirim. Baca: Mobilnya Hangus Terbakar di Bali, Ini Kata Pilot Cantik Calon Menantu Maia Estianty.

Termasuk Direktur Teknis perusahaan itu, saat dimintai keterangan oleh majelis hakim dalam persidangan itu mengaku tidak mengetahui perihal peredaran tabung elpiji 3 kilogram tak ber-SNI tersebut. Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda menghadirkan direktur utama perusahaan itu sebagai saksi.

Sementara itu, pada pertengahan tahun 2019, PT Maju Teknik Utama Indonesia juga sempat melakukan tindak pidana yang sama dengan cara mengirimkan 16.950 tabung elpiji 3 kilogram tak ber-SNI ke Palu sebanyak enam kali menggunakan kontainer. Kasus itu terungkap setelah Subdit I Indag Ditkrimsus Polda Sulteng mengamankan 3.547 tabung gas ukuran 3 kilogram. Penyitaan berawal dari kegiatan pasar murah yang dilakukan Disperindag Kota Palu, saat itu. Baca Juga: DPP Partai Perindo Donasikan Sembako ke Panti Asuhan Kristen di Malang.

Atas perkara tersebut, Dirut PT MTUI Edwiro Purwadi dinyatakan bersalah dan divonis 12 bulan penjara, itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1740 K/ PID.SUS / 2020.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
Dukung Perubahan Nama...
Dukung Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat, PAN: Aspirasi Masyarakat Harus Dihormati
Jawa Barat Tetapkan...
Jawa Barat Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Membuka Pintu Investasi...
Membuka Pintu Investasi dan Kerja Sama Selangor-Jawa Barat lewat SIBS 2026
BPOM Bongkar Peredaran...
BPOM Bongkar Peredaran 2,1 Juta Kosmetik Ilegal Senilai Rp35,8 Miliar
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Rekomendasi
Asal Usul Nama Surat...
Asal Usul Nama Surat Al-Baqarah: Kisah Sapi Betina yang Mengungkap Misteri Pembunuhan
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved