Merampok di Rumah Dosen, Kakak Beradik Ditembak

Kamis, 18 Februari 2021 - 14:57 WIB
loading...
Merampok di Rumah Dosen,...
Press rilis Polrestabes Makassar terkait penangkapan kakak beradik pelaku pencurian di rumah seorang dosen. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Tim Jatanras Polrestabes Makassar mengungkap kasus pencurian dengan didahului kekerasan yang diduga dilakukan dua orang pria berinisial RA (30) dan HA (22).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Agus Khaerul mengatakan, keduanya merupakan kakak beradik yang ditangkap pihaknya di Jalan Puaccara, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare Rabu 17 Februari 2021 sekitar pukul 03.00 Wita.



"Kedua tersangka merupakan saudara kandung. Mereka melakukan aksinya secara bersama-sama, hasilnya pun dibagi. Penyelidikan kami berawal dari laporan korban yang seorang dosen di Kecamatan Panakkukang," papar Agus di Mapolrestabes Makassar , Kamis (18/2/2021).

Mantan Wakapolres Bulukumba ini menyatakan, dua tersangka menggasak barang berharga di rumah korban pada Senin 9 Februari 2021 sekitar pukul 19.00 Wita. RA dan HA masuk dengan mencungkil pintu pakai linggis dan naik ke lantai dua rumah korban.

"Tersangka mengancam korban dengan badik lalu menyekapnya dan memerintahkan menunjukkan barang berharga. Mereka mengambil beberapa alat elektronik, handphone uang tunai dan perhiasan emas. Total kerugian yang dialami korban ditaksir Rp70 juta," ungkap Agus.



Dia menjelaskan dalam pengembangan, terungkap ada tiga lokasi lain tempat kakak beradik ini melakukan kejahatannya. "Total ada empat tempat kejadian perkara. Dua di Kecamatan Panakkukang, satu di Manggala dan satu di Kabupaten Gowa. Semuanya di bulan Februari" jelas Agus.

Perwira Polri berpangkat satu bunga ini mengungkapkan, dari hasil penyidikan kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Agus menjelaskan, sebelum beraksi, keduanya lebih dulu memetakan kondisi lingkungan dan rumah korbannya. Mereka biasanya beraksi saat malam hari. Khususnya saat penghuni rumah sedang beristirahat.

Barang hasil curian, digunakan untuk berfoya-foya usai dijual ke penadah. Polisi masih memburu pelaku lain yang dicurigai tergabung dalam jaringan ini.



Lebih lanjut kata Agus, dalam upaya pengembangan mencari barang bukti kedua tersangka terpaksa ditembak kakinya karena melawan dan berupaya kabur saat ditangkap. "Lelaki RA dilumpuhkan di bagian kaki kanan sebanyak tiga peluru, kaki kiri satu. Sedang HA di kaki kiri sebanyak dua peluru," ungkapnya.Kini keduanya telah ditahan di Mapolrestabes Makassar bersama sejumlah barang bukti yang belum sempat dijual. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. "Kita jerat pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke 1e, 2e, 3e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan," pungkasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1629 seconds (0.1#10.140)