Pohon Ganja Hasil Tangkapan di Cilegon Dimusnahkan
Kamis, 18 Februari 2021 - 11:59 WIB
loading...
BNNP Banten memusnahkan pohon ganja hasil ungkap di Kota Cilegon.Foto/Teguh Mahardika
A
A
A
SERANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) Banten, musnahkan 11 pohon ganja dan 1,3 kilogram (Kg) ganja. Ganja yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan di Kota Cilegon pada tanggal 13 Januari 2021 lalu.
Dari pengungkapan itu, dua pelaku dijadikan tersangka. Mereka berinisial MR (20) warga Kampung Sukajadi, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon dan ST (28) asal Komplek Pesona Cilegon, Kelurahan Kertasana, Kecamatan Bojonegara.
Baca juga: Keterlaluan! Ibu Kandung dan Pacar Aniaya Balita Sendiri Gara-gara Menangis
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan terhdapa kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat akan ada pengiriman paket ganja 1,3 kg melalui POS.
Kemudian, tim BNNP melakukan control delivery ke alamat penerima. Pada pukul 12:30 WIB, petugas menangkap MR sebagai kurir atas perintah ST. Setelah diintrogasi, akhirnya BNN menggeledah rumah ST dan ditemukan 6 pot dengan 11 pohon ganja di teras rumah lantai dua.
Dari pengungkapan itu, dua pelaku dijadikan tersangka. Mereka berinisial MR (20) warga Kampung Sukajadi, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon dan ST (28) asal Komplek Pesona Cilegon, Kelurahan Kertasana, Kecamatan Bojonegara.
Baca juga: Keterlaluan! Ibu Kandung dan Pacar Aniaya Balita Sendiri Gara-gara Menangis
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan terhdapa kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat akan ada pengiriman paket ganja 1,3 kg melalui POS.
Kemudian, tim BNNP melakukan control delivery ke alamat penerima. Pada pukul 12:30 WIB, petugas menangkap MR sebagai kurir atas perintah ST. Setelah diintrogasi, akhirnya BNN menggeledah rumah ST dan ditemukan 6 pot dengan 11 pohon ganja di teras rumah lantai dua.
Lihat Juga :