Pohon Ganja Hasil Tangkapan di Cilegon Dimusnahkan

Kamis, 18 Februari 2021 - 11:59 WIB
loading...
Pohon Ganja Hasil Tangkapan...
BNNP Banten memusnahkan pohon ganja hasil ungkap di Kota Cilegon.Foto/Teguh Mahardika
A A A
SERANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) Banten, musnahkan 11 pohon ganja dan 1,3 kilogram (Kg) ganja. Ganja yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan di Kota Cilegon pada tanggal 13 Januari 2021 lalu.

Dari pengungkapan itu, dua pelaku dijadikan tersangka. Mereka berinisial MR (20) warga Kampung Sukajadi, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon dan ST (28) asal Komplek Pesona Cilegon, Kelurahan Kertasana, Kecamatan Bojonegara.

Baca juga: Keterlaluan! Ibu Kandung dan Pacar Aniaya Balita Sendiri Gara-gara Menangis

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan terhdapa kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat akan ada pengiriman paket ganja 1,3 kg melalui POS.

Kemudian, tim BNNP melakukan control delivery ke alamat penerima. Pada pukul 12:30 WIB, petugas menangkap MR sebagai kurir atas perintah ST. Setelah diintrogasi, akhirnya BNN menggeledah rumah ST dan ditemukan 6 pot dengan 11 pohon ganja di teras rumah lantai dua.

"Pada 13 Januari 2021 kami dari BNN mendapat informasi akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja yang berasal dari Sumatra bagian Utara yaitu Aceh. Ditemukan jalur POS dan giro. Barang itu diperkirakan tiba di cilegon dan sudah sampai ke POS dan giro," katanya saat ditemui di BNNP Banten, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Mobilnya Hangus Terbakar di Bali, Ini Kata Pilot Cantik Calon Menantu Maia Estianty

Ia menjelaskan, bibit ganja itu didapat setelah memiliki ganja dari Sumatra. Akhirnya, biji ganja itu disemai hingga ditanam di teras rumah. Menurutnya, para pelaku pernah panen hingga 20 gram. "Pada saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka 2 ditemukan tumbuhan ganja dan mengaku yang ditanam itu ganja," jelasnya.

Saat digeledah di rumahnya, tersangka ST mengakui sudah melakukan pengiriman sebanyak 5 kali kepada pengguna. Barang haram itu hanya diedarkan di wilayah Banten.
"Kita lakukan penggeledehan, yang bersangkutan berada di rumah dan tidak melakukan perlawanan dan mengakui barang miliknya," ungkapnya.

Para tersangkan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1654 seconds (0.1#10.140)