Rinada Foto Mesum ASN Kembali Berurusan dengan Polisi, Kali Ini Terjerat Narkoba

Kamis, 18 Februari 2021 - 09:22 WIB
loading...
Rinada Foto Mesum ASN...
Rinada, penyanyi Kota Bandung yang pernah terjerat kasus foto mesum kembali berurusan dengan polisi gegara mengonsumsi sabu. Foto: iNews.id/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Rinada, penyanyi Kota Bandung yang namanya pernah mencuat gegara kasus foto mesum berseragam aparatur sipil negara (ASN), kembali berurusan dengan polisi. Namun kali ini dia terjerat kasus narkoba.

Rinada ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung lantaran positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Rinada merupakan mantan istri salah satu personel band The Titans. Dari penangkapan Rinada, penyidik melakukan pengembangan sehingga menangkap lima kurir narkoba.

Baca juga: Rinada Minta Penyelidikan Laporan Ridwan Kamil Dihentikan

Lima kurir narkoba yang ditangkap antara lain, Jajang Heryana alias Abing (41), Didin (41), Ucu (40), Yena Mustofa (20), dan Deny Maysha (27). Dari tangan para tersangka petugas menyita barang bukti sabu 87,5 gram, extacy 23 butir, dan tembakau sintetis 8,2 gram.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, Rinada merupakan public figure, seorang penyanyi yang telah dikenal masyarakat di Kota Bandung. Rinada ditangkap sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah tempat kos Jalan Pagarsih, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung. Sedangkan lima tersangka lain ditangkap di beberapa tempat.

"Dari enam tersangka tersebut, ada satu publik figur dengan inisial RR (Rinada) yang merupakan artis penyanyi.Tersangka RR ditangkap karena diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan dari hasil tes urin, tersangka RR positif mengandung metamphetamine atau sabu," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatres Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Ponorogo Geger! Cicak Dua Kepala dan Lima Kaki Muncul di Warung Bakso

Para tersangka, ujar Kombes Pol Ulung, dipersangkakan pasal sesuai peran masing-masing. Bagi pengguna dipersangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI tahun 2009, dengan ancaman pidana
penjara maksimal 4 tahun penjara. "Sedangkan pengedar atau kurir dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UURI tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup," ujar Kombes Pol Ricky Hendarsyag.

Sementara itu, Rinada mengatakan, baru mencoba mengonsunsi narkoba. "Saya baru mencoba dan ini yang terakhir buat saya," kata Rinada.

Ditanya alasan memakai sabu, Rinada mengaku terpengaruh temannya. "Kebetulan saya ketemu salah satu teman, dan disuruh mencobanya. Kesalahan saya mencobanya (narkoba), gitu. Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, keluarga besar Satnarkoba, BNN. Narkoba no, sehat yes," ujarnya
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Pansus 12 DPRD Kota...
Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Kesejahteraan Sosial, Segera Masuki Tahap Harmonisasi
DPRD Kota Bandung Targetkan...
DPRD Kota Bandung Targetkan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko Segera Rampung
Bandung Kembali Mencekam,...
Bandung Kembali Mencekam, Kelompok Berpakaian Hitam Mengamuk di DPRD Jabar
Imbas Demo Ricuh di...
Imbas Demo Ricuh di Bandung, 5 Bangunan Ludes Dibakar
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Randy Martin Buka Bisnis...
Randy Martin Buka Bisnis Photobooth, Kemesraannya dengan Lyodra Curi Perhatian
Ultah ke-34, Ayu Ting...
Ultah ke-34, Ayu Ting Ting Pamer Momen Romantis Bareng Kevin Gusnadi
Rekomendasi
Mengapa Batmobile Tumbler...
Mengapa Batmobile Tumbler Seharga Rp 53,5 Miliar Menjadi Mobil Terlangka di Dunia?
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved