MK Tolak Gugatan Machfud Arifin, Ini Tanggapan Ketua DPC PDIP Surabaya

Rabu, 17 Februari 2021 - 02:08 WIB
loading...
MK Tolak Gugatan Machfud Arifin, Ini Tanggapan Ketua DPC PDIP Surabaya
Ketua DPC PDIP Surabaya Adi Sutarwijono. Foto SINDOnews
A A A
SURABAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman terkait hasil Pilkada Kota Surabaya dalam sidang pleno terbuka, Selasa (16/2/2021). Dengan demikian, MK menegaskan kemenangan Eri Cahyadi-Armudji dalam Pilkada Surabaya adalah sah.

Ketua DPC PDIP Surabaya Adi Sutarwijono menyatakan, putusan MK tersebut membuktikan bahwa gugatan Machfud-Mujiaman tidak berdasar. “Jelas bahwa apa-apa yang dituduhkan (pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif) terhadap Eri-Armudji tidak benar. Termasuk tudingan ke Bu Risma (Tri Rismaharini) menyalahgunakan wewenang juga tidak benar,” kata Adi, Selasa (16/2/2021).

Adi menegaskan, kemenangan Eri-Armudji adalah kemenangan rakyat Surabaya yang ingin kotanya semakin baik, setelah Kota Pahlawan mengalami transformasi sejak dipimpin Bambang DH, Tri Rismaharini, dan Whisnu Sakti Buana.“Kami berterima kasih kepada Ketua Umum PDIP Ibu Megawati Soekarnoputri yang bekerja keras memastikan kepemimpinan kerakyatan di Surabaya bisa diteruskan. Dan terbukti, Pilkada bisa dimenangkan oleh Eri-Armudji yang memang diinginkan rakyat,” jelas Adi.

Ketua DPRD Surabaya ini menambahkan, kemenangan Eri-Armudji juga tentu berangkat dari dedikasi paslon tersebut yang telah bekerja tanpa kenal lelah selama masa kampanye, pada hari coblosan dan setelah coblosan.“Mas Eri-Cak Armudji telah melakukan kampanye luar biasa selama 3 bulan. Itulah cermin pemimpin berjiwa kerakyatan yang selalu terjun langsung ke rakyat, menyelami kehidupan mereka, dan menghadirkan solusi,” tuturnya.

Terkait proses hukum di MK, Adi menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim advokasi yang tergabung di Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Surabaya. Tim itu dipimpin Arif Budi Santoso, dengan anggota Wakit Nurohman, Eusebius Purwadi, Tomuan Sugiarto Hutagaol, Achmad Syaiful, Rio Dedy Heryawan, Vico Dedy Lestyanto, Moestar Arifin, Charlie Hasiholan Panjaitan, Bagus Andri Dwi Putra, dan Arjuna Rizki Dwi Krisnayana.

“Para praktisi hukum muda kader-kader PDI Perjuangan itu telah membuktikan bagaimana hukum didedikasikan untuk membela kedaulatan pemilih rakyat Surabaya,” ujarnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1850 seconds (0.1#10.140)