Terpengaruh Minuman Keras, Seorang Ayah di Gowa Tega Cabuli Anak Tiri
Rabu, 17 Februari 2021 - 15:45 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Cabuli Bocah 7 Tahun, Pengemis Ini Digelandang Polisi
Pelaku saat ini dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun ancaman hukuman yang menanti RM minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar rupiah.
Pelaku saat ini dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun ancaman hukuman yang menanti RM minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar rupiah.
(luq)
Lihat Juga :