Terpengaruh Minuman Keras, Seorang Ayah di Gowa Tega Cabuli Anak Tiri

Rabu, 17 Februari 2021 - 15:45 WIB
loading...
Terpengaruh Minuman...
RM (44), tersangka pencabulan terhadap anak tirinya saat dihadirkan aparat Polres Gowa. Foto: SINDOnews/Herni Amir
A A A
GOWA - RM (44), warga lingkungan Bontoala Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa tega mencabuli anak tirinya AA (15). RM mengaku telah mencabuli AA sebanyak 2 kali, sejak korban masih duduk di bangku SMP.

RM mengaku, aksitersebutdilakukan saat dalam pengaruh minuman keras . "Saya melakukan itu karena sudah minum minuman keras pak," kata RM di hadapan Kasat Reskrim Polres Gowa , AKP Jufri Natsir, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Polisi Sebut Pengemis Cabul Perdaya Anak dengan Diimingi Doa Tetap Cantik

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Gowa , AKP Jufri Natsir dalam keterangan persnya mengatakan, motif RM melakukan aksi bejatnya ini untuk melampiaskan nafsu birahinya.

Saat itu, pelaku RM datang ke kamar korban pada malam hari dan langsung memeluk korban dari belakang.

"Kronologinya di mana pada saat malam hari korban bersama neneknya tidur di kamar kemudian pelaku datang ke kamar itu langsung memeluk korban dari belakang, dan menggosokkan alat kelaminnya ke bokong korban. Korban yang tertidur pun kaget melihat aksi ayah tirinya dan berteriak," ucapnya.

Baca juga: Begini Kronologis Pencabulan Bocah yang Dilakukan Pengemis

Saat itulah, pelaku lalu lari darikamarnya. Kemudian tante dan kakak korban serta istri RM, memaki pelaku lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa .

Pelaku akhirnya diamankan di sel tahanan Polres Gowa bersama sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu lembar pakaian korban yang digunakan saat kejadian dan satu lembar celana tersangka.

"kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Kami juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi," ujarnya.

Baca juga: Cabuli Bocah 7 Tahun, Pengemis Ini Digelandang Polisi

Pelaku saat ini dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun ancaman hukuman yang menanti RM minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar rupiah.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Jelang Ramadan, Polda...
Jelang Ramadan, Polda Jabar Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba hingga Knalpot Brong
Wagub Sulut Apresiasi...
Wagub Sulut Apresiasi Bea Cukai Sulbagtara Amankan 1 Ton Barang Ilegal
Astaga! Suami Serahkan...
Astaga! Suami Serahkan Istrinya Disetubuhi Dukun Gegara Santet
Kejati Jatim dan Bea...
Kejati Jatim dan Bea Cukai Musnahkan 36.555 Botol Miras
Satpol PP DKI Musnahkan...
Satpol PP DKI Musnahkan 10.200 Botol Miras Hasil Operasi 2026 di Silang Monas
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Bolehkah Menikah dengan...
Bolehkah Menikah dengan Saudara Tiri? Begini Penjelasannya Menurut Islam
Rekomendasi
Kepuasan Peserta TASPEN...
Kepuasan Peserta TASPEN Terus Membaik, Catat Rekor Positif Sejak Empat Tahun Lalu
Australia Lolos ke 32...
Australia Lolos ke 32 Besar usai Bermain Imbang Lawan Paraguay
8 Olahraga yang Pernah...
8 Olahraga yang Pernah Dilakukan Rasulullah SAW, Lengkap dengan Dalilnya
Berita Terkini
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
Gubernur Mathius Dukung...
Gubernur Mathius Dukung Roadmap Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan di Papua
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Catat! Minggu 28 Juni...
Catat! Minggu 28 Juni 2026 Tidak Ada CFD di Jalan Rasuna Said
Pramono Tegaskan Tak...
Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved