Gubernur Serahkan 10 SK Plh Bupati di Sulsel
Rabu, 17 Februari 2021 - 12:41 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Nurdin Abdullah Panen Perdana Benih Jagung Hibrida NASA-29 di Bone
Berdasarkan arahan melalui surat Mendagri dengan nomor surat 131/966/OTDA tertanggal 15 Febuari 2021 dan pasal 4 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Hal ini sebagai upaya mencegahpenyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
Berdasarkan arahan melalui surat Mendagri dengan nomor surat 131/966/OTDA tertanggal 15 Febuari 2021 dan pasal 4 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Hal ini sebagai upaya mencegahpenyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
(luq)
Lihat Juga :