Jual Satwa Dilindungi, Tiga Tersangka Ini Raup Keuntungan Puluhan Juta Rupiah
Rabu, 17 Februari 2021 - 11:26 WIB
loading...
Salah satu satwa dilindungi yang berhasil diungkap Polda Jatim.Foto/Ali Masduki
A
A
A
SURABAYA - Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan tiga pelaku kasus penjualan satwa dilindungi. Satu pelaku, yakni NR (26) diamankan di Dusun Biting, Desa Suko, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.
Dua pelaku lainnya, VPE (29) dan NK (21) diamankan di Perum Permata Biru Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Ini merupakan pasangan suami istri. NK tidak ditahan lantaran sedang hamil.
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Kasus Penjualan Satwa Dilindungi
Dalam kasus ini, korps bhayangkara itu berhasil menyelamatkan 15 ekor burung Kakatua Maluku, 1 ekor Elang Brontok dan 8 ekor Lutung Budeng. Sejumlah satwa yang dilindungi tersebut dijual secara online.
"Untuk seekor Elang Brontok, ada yang dijual seharga Rp15 juta. Kalau Lutung Budeng bisa sampai Rp8 juta per ekor," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Rabu (17/2/2021).
Dua pelaku lainnya, VPE (29) dan NK (21) diamankan di Perum Permata Biru Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Ini merupakan pasangan suami istri. NK tidak ditahan lantaran sedang hamil.
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Kasus Penjualan Satwa Dilindungi
Dalam kasus ini, korps bhayangkara itu berhasil menyelamatkan 15 ekor burung Kakatua Maluku, 1 ekor Elang Brontok dan 8 ekor Lutung Budeng. Sejumlah satwa yang dilindungi tersebut dijual secara online.
"Untuk seekor Elang Brontok, ada yang dijual seharga Rp15 juta. Kalau Lutung Budeng bisa sampai Rp8 juta per ekor," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Rabu (17/2/2021).
Lihat Juga :