Jual Satwa Dilindungi, Tiga Tersangka Ini Raup Keuntungan Puluhan Juta Rupiah
loading...
A
A
A
SURABAYA - Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan tiga pelaku kasus penjualan satwa dilindungi. Satu pelaku, yakni NR (26) diamankan di Dusun Biting, Desa Suko, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.
Dua pelaku lainnya, VPE (29) dan NK (21) diamankan di Perum Permata Biru Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Ini merupakan pasangan suami istri. NK tidak ditahan lantaran sedang hamil.
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Kasus Penjualan Satwa Dilindungi
Dalam kasus ini, korps bhayangkara itu berhasil menyelamatkan 15 ekor burung Kakatua Maluku, 1 ekor Elang Brontok dan 8 ekor Lutung Budeng. Sejumlah satwa yang dilindungi tersebut dijual secara online.
"Untuk seekor Elang Brontok, ada yang dijual seharga Rp15 juta. Kalau Lutung Budeng bisa sampai Rp8 juta per ekor," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Rabu (17/2/2021).
Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini hingga mencari penadah dari satwa dilindungi tersebut. "Hewan-hewan ini didapat dari hutan dan dipasarkan. Penjualan sudah dilakukan berulang kali. Transaksinya dilakukan dengan pertemuan langsung. Keuntungan yang diperoleh tersangka mencapai puluhan juta rupiah," katanya.
Baca juga: Warga Sedesa di Tuban Borong Mobil Baru, Ini Kegembiraan Wantono Dapat Rp24 Miliar
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal tersebut berbunyi, 'Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Dua pelaku lainnya, VPE (29) dan NK (21) diamankan di Perum Permata Biru Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Ini merupakan pasangan suami istri. NK tidak ditahan lantaran sedang hamil.
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Kasus Penjualan Satwa Dilindungi
Dalam kasus ini, korps bhayangkara itu berhasil menyelamatkan 15 ekor burung Kakatua Maluku, 1 ekor Elang Brontok dan 8 ekor Lutung Budeng. Sejumlah satwa yang dilindungi tersebut dijual secara online.
"Untuk seekor Elang Brontok, ada yang dijual seharga Rp15 juta. Kalau Lutung Budeng bisa sampai Rp8 juta per ekor," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Rabu (17/2/2021).
Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini hingga mencari penadah dari satwa dilindungi tersebut. "Hewan-hewan ini didapat dari hutan dan dipasarkan. Penjualan sudah dilakukan berulang kali. Transaksinya dilakukan dengan pertemuan langsung. Keuntungan yang diperoleh tersangka mencapai puluhan juta rupiah," katanya.
Baca juga: Warga Sedesa di Tuban Borong Mobil Baru, Ini Kegembiraan Wantono Dapat Rp24 Miliar
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal tersebut berbunyi, 'Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
(msd)