Polda Jatim Ungkap Kasus Penjualan Satwa Dilindungi
Rabu, 17 Februari 2021 - 10:54 WIB
loading...
Sejumlah barang bukti satwa dilindungi saat diamankan di Mapolda Jatim. Foto/Lukman
A
A
A
SURABAYA - Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil menyelamatkan 15 ekor burung Kakatua Maluku, 1 ekor Elang Brontok dan 8 ekor Lutung Budeng.
Sejumlah satwa yang dilindungi tersebut dijual secara online. Dalam kasus ini, korps bhayangkara tersebut mengamankan tiga pelaku di wilayah berbeda. Satu pelaku, yakni NR (26) diamankan di Dusun Biting, Desa Suko, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.
Dua pelaku lainnya, VPE (29) dan NK (21) diamankan di Perum Permata Biru Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Ini merupakan pasangan suami istri. NK tidak ditahan lantaran sedang hamil.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, awalnya Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapatkan informasi dugaan penjualan satwa dilindungi di media sosial Facebook atas nama Enno Arekbonek songolaspitulikur.
"Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan BKSDA untuk memastikan bahwa benar dipostingan tersebut adalah satwa yang dilindungi," ujar Gatot, Rabu (17/2/2021).
Sejumlah satwa yang dilindungi tersebut dijual secara online. Dalam kasus ini, korps bhayangkara tersebut mengamankan tiga pelaku di wilayah berbeda. Satu pelaku, yakni NR (26) diamankan di Dusun Biting, Desa Suko, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.
Dua pelaku lainnya, VPE (29) dan NK (21) diamankan di Perum Permata Biru Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Ini merupakan pasangan suami istri. NK tidak ditahan lantaran sedang hamil.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, awalnya Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapatkan informasi dugaan penjualan satwa dilindungi di media sosial Facebook atas nama Enno Arekbonek songolaspitulikur.
"Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan BKSDA untuk memastikan bahwa benar dipostingan tersebut adalah satwa yang dilindungi," ujar Gatot, Rabu (17/2/2021).
Lihat Juga :