Modus Bisa Gandakan Uang, Pengemudi Ojol Tipu Warga Puluhan Juta
Rabu, 17 Februari 2021 - 11:04 WIB
loading...
Candra Budiansyah (41), pengemudi ojek online (ojol) ditangkap polisi gegara diduga melakukan penipuan. Modusnya, Candra mengaku bisa menggandakan dan mengambil uang secara gaib. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Candra Budiansyah (41), pengemudi ojek online (ojol) ditangkap polisi gegara diduga melakukan penipuan . Modusnya, Candra mengaku bisa menggandakan dan mengambil uang secara gaib.
Warga Kampung Cilombang, Desa Puteran, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat ini, diduga menipu korban Muhammad Yanuar Ashashidiq. Dengan modus penggandaan dan bisa mengambil uang secara gaib itu, tersangka Candra Budiansyah menggasak uang Rp42 juta milik korban M Yanuar Ashashidiq.
Kepolsek Regol Kompol Aulia Djabar mengatakan, kronologi kejadian, pada 2 Agustus 2020, di sebuah minimarket di kawasan Nagreg dalam perjalanan ke Tasikmalaya, tersangka menawarkan jasa untuk mengobati penyakit yang diderita korban Muhammad Yanuar Ashashidiq.
Untuk pengobatan itu, pelaku Candra meminta uang Rp1.750.000 guna membeli minyak Japaron. Korban Yanuar memberikan uang yang diminta. Pelaku Candra mengaku minyak harus dipesan dari Timur Tengah sehingga butuh waktu empat hari untuk tiba di Bandung.
"Setelah empat hari berlalu, minyak Japaron yang dijanjikan pelaku tak kunjung datang. Pelaku Candra berdalih kiriman paket belum datang," kata Kapolsek Regol di Mapolsek Regol, Jalan Moh Toha, Kota Bandung, Rabu (17/2/2021).
Warga Kampung Cilombang, Desa Puteran, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat ini, diduga menipu korban Muhammad Yanuar Ashashidiq. Dengan modus penggandaan dan bisa mengambil uang secara gaib itu, tersangka Candra Budiansyah menggasak uang Rp42 juta milik korban M Yanuar Ashashidiq.
Kepolsek Regol Kompol Aulia Djabar mengatakan, kronologi kejadian, pada 2 Agustus 2020, di sebuah minimarket di kawasan Nagreg dalam perjalanan ke Tasikmalaya, tersangka menawarkan jasa untuk mengobati penyakit yang diderita korban Muhammad Yanuar Ashashidiq.
Untuk pengobatan itu, pelaku Candra meminta uang Rp1.750.000 guna membeli minyak Japaron. Korban Yanuar memberikan uang yang diminta. Pelaku Candra mengaku minyak harus dipesan dari Timur Tengah sehingga butuh waktu empat hari untuk tiba di Bandung.
"Setelah empat hari berlalu, minyak Japaron yang dijanjikan pelaku tak kunjung datang. Pelaku Candra berdalih kiriman paket belum datang," kata Kapolsek Regol di Mapolsek Regol, Jalan Moh Toha, Kota Bandung, Rabu (17/2/2021).
Lihat Juga :