Mengaku Pegawai Bea dan Cukai, 2 Pria di Yogyakarta Gelapkan Kamera Mirorless

Selasa, 08 Desember 2020 - 18:14 WIB
loading...
Mengaku Pegawai Bea...
Dua pemudi di Yogyakarta yang mengaku pegawai bea dan cukai, ditangkap usai menggelapkan kamera mirorless. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
YOGYAKARTA - Dua pria EIH dan AM dengan mudah menggelapkan kamera dari sebuah tempat penyewaan kamera di Kota Yogyakarta , setelah mengaku sebagai pegawai bea dan cukai . Untuk meyakinkan korbannya, pelaku bahkan membawa sedan mewah dengan plat merah.

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Kota Yogyakarta Iptu Nuri Ariyanto mengatakan, perbuatan kedua pelaku ini sudah terencana. Awalnya, mereka mencari tempat penyewaan kamera secara online melalui Facebook di market place. (Baca Juga: Miris, Gadis-gadis Seksi yang Masih Belia Dijual Jadi Pemuas Napsu Lelaki Hidung Belang)

Pelaku kemudian berkomunikasi dengan para korban dan janjian untuk bertemu di tempat persewaan. “Kedua pelaku ini menyewa kamera mirorless di tempat penyewaan yang ada di Jalan Supomo, Kota Yogyakarta,” katanya di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (8/12/2020). (Baca Juga: 2 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Jambi Ternyata Tukang Roti)

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengaku sebagai pegawai bea dan cukai. Pelaku juga menyerahkan KTP dengan status sebagai ASN yang belakangan diketahui palsu. Kedua pelaku juga menggunakan sedan mewah plat merah jenis Toyota Altis. “Sedan itu milik istri salah satu pelaku, dan dipasangi plat merah palsu,” ungkapnya.

Kamera ini selanjutnya digadaikan seharga Rp1,8 juta. Uang itu sudah habis dipakai kedua pelaku untuk membayar kos dan memenuhi kehidupan sehari-hari. (Baca Juga: Habib Rizieq Diperiksa Polda Jabar, Ridwan Kamil: Jangan Bawa Simpatisan)

Nuri mengatakan, aksi penipuan ini tidak hanya sekali ini dilakukan oleh kedua pelaku. Mereka juga pernah melakukan aksi serupa di Sleman, Jakarta dan Bekasi. Kamera yang disewa dijual atau digadaikan dengan harga bervariasi antara Rp1 juta sampai dengan Rp20 juta. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Pelaku Penganiayaan...
Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Wanita di Bekasi Ditangkap
Pria Tewas dengan Luka...
Pria Tewas dengan Luka Tembak di Hotel Mewah Sempat Kirim WA Permintaan Maaf ke Istri
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
Kasus Penggelapan Dana...
Kasus Penggelapan Dana Perusahaan, Sadiah Amir Sussy Ditahan
Tantri Kotak Siap Tempuh...
Tantri Kotak Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Ditipu Miliaran Rupiah
Rekomendasi
Trump Ungkap Iran Sedang...
Trump Ungkap Iran Sedang Bernegosiasi dengan AS, Peringatkan Teheran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir
Pelatih Spanyol Kutuk...
Pelatih Spanyol Kutuk Ulah Pemain Argentina di Piala Dunia 2026
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Berita Terkini
Exabytes dan Universitas...
Exabytes dan Universitas Ciputra Surabaya Perkuat Kontribusi Dunia Pendidikan
BNPP dan Pemkab Kepulauan...
BNPP dan Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pemerataan Pembangunan Kawasan Perbatasan
Sopir dan Penumpang...
Sopir dan Penumpang Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Ternyata Personel Polda Jabar
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Ekraf Lokal Siap Naik Kelas
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Infografis
Pau Cubarsi, Pemain...
Pau Cubarsi, Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026 yang Pernah Main di Solo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved