Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Ribuan Barang Ilegal

Rabu, 07 Oktober 2020 - 15:10 WIB
loading...
Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Ribuan Barang Ilegal
Petugas memusnakan barang ilegal dengan cara dihancurkan di halaman KPPBC TMP Yogyakarta, Rabu (7/10/2020). Foto/ist
A A A
YOGYAKARTA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Yogyakarta memusnahkan ratusan barang ilegal atau masuk Indonesia tanpa dokumen dan tidak diselesaikan oleh pemiliknya.

Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman KPPBC TMP Yogyakarta, Jalan Yogya-Solo Km 9, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Rabu (7/10/2020).

Pemusnahan ini tindaklanjut dari penindakan yang telah dilakukan sejak 2016 hingga 2020 dan sudah dinyatakan sebagai barang milik negara (BMN). Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan.

(Baca juga: Tragis, Tali Putus 2 Warga Semarang Tewas Tercebur Sumur )

Kepala KPPBC TMP Yogyakarta Henky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan barang yang dimusnakan tersebut masuk kategori cegahan. Masuk ke Indonesia melalui kiriman kantor pos tanpa dilengkapi dokumen impor, termasuk ada yang dilarang dan tidak diurus oleh pemiliknya.

“Ada 2603 paket yang dimusnakan. Di antaranya, sek toys, barang pornografi, s enjata tajam, minuman, obat-obatan, spare part dan pakaian bekas, sepatu, komputer, kamera serta hanphone, senilai Rp1,2 miliar,” kata Henky di sela-sela pemusnahan barang tersebut.

Menurut Henky barang-barang itu didatangkan dari beberapa negara, antara lain Cina, Eropa dan Amerika. Kebanyakan barang-barang itu dikirim ke Indonesia untuk dijual lagi. Indikasinya barang-barang yang dikirimkan kuotanya melebihi ketentuan, seperti handphone dan sepatu yang dikirimkan dalam jumlah banyak.

Padahal sesuai dengan ketentuan untuk barang impor yang boleh masuk hanya dua unit. “Jelas barang-barang itu akan dijual lagi,” paparnya.

(Baca juga: Bawaslu Temukan 947 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat di DPS Pilbup Semarang 2020 )

Henky menjelaskan ada beberapa faktor masih seringnya barang-barang dari luar negeri masuk Indonesia tanpa kelengkapan dokumen. Bisa karena memang tidak mengetahui prosedur dan atau bisa memang sudah mengerti namun sengaja melakukan tindakan tersebut. Yaitu dengan cara mengirim lewat kantor pos.

“Untuk itu menghimbau kepada masyarakat sebelum memasukan barang dipelajari dulu ketetuannnya. Jangan sampai sudah sampai di sini tidak bisa dikeluarkan. Kami juga terus akan melakukan sosialisasi untuk masalah ini. Termasuk untuk keadilan dan keamanan, maka melakukan kerjasama dengan kantor pos dan instansi lain,” paparnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1191 seconds (0.1#10.140)