Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Ribuan Barang Ilegal
Rabu, 07 Oktober 2020 - 15:10 WIB
loading...
Petugas memusnakan barang ilegal dengan cara dihancurkan di halaman KPPBC TMP Yogyakarta, Rabu (7/10/2020). Foto/ist
A
A
A
YOGYAKARTA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Yogyakarta memusnahkan ratusan barang ilegal atau masuk Indonesia tanpa dokumen dan tidak diselesaikan oleh pemiliknya.
Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman KPPBC TMP Yogyakarta, Jalan Yogya-Solo Km 9, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Rabu (7/10/2020).
Pemusnahan ini tindaklanjut dari penindakan yang telah dilakukan sejak 2016 hingga 2020 dan sudah dinyatakan sebagai barang milik negara (BMN). Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan.
(Baca juga: Tragis, Tali Putus 2 Warga Semarang Tewas Tercebur Sumur )
Kepala KPPBC TMP Yogyakarta Henky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan barang yang dimusnakan tersebut masuk kategori cegahan. Masuk ke Indonesia melalui kiriman kantor pos tanpa dilengkapi dokumen impor, termasuk ada yang dilarang dan tidak diurus oleh pemiliknya.
“Ada 2603 paket yang dimusnakan. Di antaranya, sek toys, barang pornografi, s enjata tajam, minuman, obat-obatan, spare part dan pakaian bekas, sepatu, komputer, kamera serta hanphone, senilai Rp1,2 miliar,” kata Henky di sela-sela pemusnahan barang tersebut.
Menurut Henky barang-barang itu didatangkan dari beberapa negara, antara lain Cina, Eropa dan Amerika. Kebanyakan barang-barang itu dikirim ke Indonesia untuk dijual lagi. Indikasinya barang-barang yang dikirimkan kuotanya melebihi ketentuan, seperti handphone dan sepatu yang dikirimkan dalam jumlah banyak.
Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman KPPBC TMP Yogyakarta, Jalan Yogya-Solo Km 9, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Rabu (7/10/2020).
Pemusnahan ini tindaklanjut dari penindakan yang telah dilakukan sejak 2016 hingga 2020 dan sudah dinyatakan sebagai barang milik negara (BMN). Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan.
(Baca juga: Tragis, Tali Putus 2 Warga Semarang Tewas Tercebur Sumur )
Kepala KPPBC TMP Yogyakarta Henky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan barang yang dimusnakan tersebut masuk kategori cegahan. Masuk ke Indonesia melalui kiriman kantor pos tanpa dilengkapi dokumen impor, termasuk ada yang dilarang dan tidak diurus oleh pemiliknya.
“Ada 2603 paket yang dimusnakan. Di antaranya, sek toys, barang pornografi, s enjata tajam, minuman, obat-obatan, spare part dan pakaian bekas, sepatu, komputer, kamera serta hanphone, senilai Rp1,2 miliar,” kata Henky di sela-sela pemusnahan barang tersebut.
Menurut Henky barang-barang itu didatangkan dari beberapa negara, antara lain Cina, Eropa dan Amerika. Kebanyakan barang-barang itu dikirim ke Indonesia untuk dijual lagi. Indikasinya barang-barang yang dikirimkan kuotanya melebihi ketentuan, seperti handphone dan sepatu yang dikirimkan dalam jumlah banyak.
Lihat Juga :