BK Rekomendasi JAK Berhenti dari Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulut
Rabu, 17 Februari 2021 - 04:41 WIB
loading...
Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Utara memutuskan Wakil Ketua DPRD Sulut, James Arthur Kojongian (JAK) telah melanggar sumpah janji. Foto SINDOnews
A
A
A
MANADO - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) memutuskan Wakil Ketua DPRD Sulut, James Arthur Kojongian (JAK) telah melanggar sumpah janji karena telah melakukan perbuatan yang mencederai kedaulatan dan kehormatan DPRD sebagai lembaga repsresentasi masyarakat.
Untuk itu, dalam penyampaian hasil pemeriksaan BK DPRD Sulut yang dibacakan oleh Ketua BK Sandra Rondonuwu pada Rapat Paripurna, BK merekomendasikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Sulut untuk menetapkan sanksi pelanggaran sumpah dan janji kepada JAK.
"Mengusulkan pemberhentian saudara James Arthur Kojongian dari jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Pemberhentian saudara James Arthur Kojongian dari anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan mekanisme diserahkan kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan dalam hal ini Partai Golkar," tutur Ketua BK Sandra Rondonuwu, Selasa (16/2/2021).
Dalam penjelasannya, Sandra menyampaikan bahwa BK DPRD Sulut telah menerima masukan dari masyarakat melalui sejumlah perwakilan yang sudah mendatangi Badan Kehormatan. BK juga mendatangi lokasi kejadian dan bertemu dengan saksi-saksi mata untuk mendengarkan kejadian yang sebenarnya. Baca juga: Dewan Atensi Keluhan Petani Sawit Tak Terima Bantuan Pemerintah
BK juga mengundang sejumlah tokoh, pakar dan profesional sebagai saksi ahli yang membantu kasus tersebut untuk mendapatkan masukan yang objektif, komprehensif dan rasional sehingga dalam pengambilan keputusan dilakukan seadil-adilnya bagi yang bersangkutan, keluarga dan masyarakat.
Untuk itu, dalam penyampaian hasil pemeriksaan BK DPRD Sulut yang dibacakan oleh Ketua BK Sandra Rondonuwu pada Rapat Paripurna, BK merekomendasikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Sulut untuk menetapkan sanksi pelanggaran sumpah dan janji kepada JAK.
"Mengusulkan pemberhentian saudara James Arthur Kojongian dari jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Pemberhentian saudara James Arthur Kojongian dari anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan mekanisme diserahkan kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan dalam hal ini Partai Golkar," tutur Ketua BK Sandra Rondonuwu, Selasa (16/2/2021).
Dalam penjelasannya, Sandra menyampaikan bahwa BK DPRD Sulut telah menerima masukan dari masyarakat melalui sejumlah perwakilan yang sudah mendatangi Badan Kehormatan. BK juga mendatangi lokasi kejadian dan bertemu dengan saksi-saksi mata untuk mendengarkan kejadian yang sebenarnya. Baca juga: Dewan Atensi Keluhan Petani Sawit Tak Terima Bantuan Pemerintah
BK juga mengundang sejumlah tokoh, pakar dan profesional sebagai saksi ahli yang membantu kasus tersebut untuk mendapatkan masukan yang objektif, komprehensif dan rasional sehingga dalam pengambilan keputusan dilakukan seadil-adilnya bagi yang bersangkutan, keluarga dan masyarakat.
Lihat Juga :