Pelaku Pencabulan Santriwati di Jombang, Anak Kiai hingga Pimpinan Pesantren

Selasa, 16 Februari 2021 - 18:43 WIB
loading...
A A A
Sayangnya, kondisi ini bertolak belakang dengan kasus hukum yang menimpa NA, bekas santriwati Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. NA menjadi korban kekerasan seksual MSAT, yang notabene merupakan pengasuh pesantren tersebut. Menurut Ana, sudah satu tahun lebih, NA menuntut keadilan. Namun hingga kini belum ada kejelasan.

"Kasus itu dilaporkan Oktober 2019. Artinya sudah satu tahun empat bulan belum dilakukan penahanan sampai dengan saat ini. Kami selalu mengawal proses hukum agar tetap berjalan, dan memang beberapa kali ada pelimpahan berkas tapi kemudian dikembalikan atau P19 lagi," imbuhnya.

Ana pun mengkritisi kinerja Polda Jatim dalam menangani kasus asusila ini. Lantaran hingga saat ini proses hukum kasus persetubuhan dengan tersangka putra kiai ternama di Jombang itu, terkesan lamban. Kendati sejak Februari 2020 lalu, penanganan hukum kasus tersebut sudah diambil alih Polda Jatim.

"Kami diawal sangat menyayangkan sekali. Kalau (diambil alih) Polda Jatim, harusnya lebih cepat. Termasuk berkas beberapa kali dikembalikan oleh pihak JPU, itu menunjukan unprofesionalitas dari pihak kepolisian. Karena memang yang kita tagih adalah kerja profesional pihak kepolisian dalam merespon kasus kekerasan seksual," terang Ana.

Untuk itu, Ana berharap Polda Jatim secepatnya bisa menyelesaikan kasus hukum yang menimpa NA. Minimal dengan melakukan penahanan terhadap MSAT yang sudah setahun menyandang status tersangka. Hal itu tak lain dengan mempertimbangan kondisi psikologis NA sebagai korban kekerasan seksual.

"Jadi jangan berlama-lama, segera lakukan langkah hukum yang cepat dengan pertimbangan pskologis korban. Kalau memang secara bukti sudah cukup, petunjuk sudah cukup ya segera dilakukan penahanan terhadap tersangka. Karena tersangka ini berpotensi mengancam atau mengintimidasi korban dan keluarga," tandas Ana.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko belum bisa memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait dengan perkembangan kasus pencabulan dengan tersangka MSAT. Pesan singkat yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp juga tidak dibalas.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3453 seconds (0.1#10.140)