Pelaku Pencabulan Santriwati di Jombang, Anak Kiai hingga Pimpinan Pesantren

Selasa, 16 Februari 2021 - 18:43 WIB
loading...
Pelaku Pencabulan Santriwati...
Tersangka SB, (49), pimpinan pesantren di Kecamatan Ngoro, Jombang ditetapkan sebagai tersangka pencabulan santriwati. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
JOMBANG - Jombang sebagai Kota Santri kembali tercoreng. Akibat ulah cabul oknum pimpinan pondok pesantren berinisial SB, (49). Kiai asal Kecamatan Ngoro ini tega mencabuli dan menyetubuhi sejumlah santriwatinya.


Selama kurun waktu 2 tahun, SB menjadikan belasan santrinya sebagai tempat pelapiasan nafsu syahwat. Sedikitnya ada 15 santri yang diduga menjadi korban pencabulan oknum pimpinan pesantren ini. Tak hanya mencabuli, SB bahkan menyetubuhi sejumlah santrinya tersebut.



Dengan dalih membangunkan santriwati, SB masuk ke asrama putri pesantren saat malam hari. Ketika kondisi asrama sepi, SB kemudian memaksa santrinya untuk memuaskan nafsu birahinya. Ada yang hanya diraba-raba, hingga mengajak korbannya untuk melakukan hubungan badan.

Pelaku Pencabulan Santriwati di Jombang, Anak Kiai hingga Pimpinan Pesantren

Aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual di Polda Jatim tahun 2020 silam. Foto/Ist

Aksi bejat SB ini terkuak setelah satu orang santriwati kabur dari pesantren. Meski sempat berselisih paham kedua orang tuanya lantaran kabur dari pesantren, santriwati asal Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang itu akhirnya mengungkap perbuatan tak senonoh sang kiai.

Hingga akhirnya SB dicokok polisi pada Kamis (11/2/2021) malam. Kepada polisi, SB mengaku khilaf dan tak kuasa menahan syahwat hingga tega mencabuli dan menyetubuhi santrinya. Saat ini, SB sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan. Polisi juga masih melakukan pendalaman lantaran diduga masih banyak korban lainnya.

Praktik pencabulan dan persetubuhan dengan korban santriwati yang terjadi di lingkungan pesantren, menuai keprihatinan Jaringan Alumni Santri Jombang (JASiJO). Koordinator JASiJO, Aan Anshori menyebut, kasus ini merupakan tamparan keras bagi kalangan pesantren maupun Pemkab Jombang .

"Sebelumnya, peristiwa serupa terjadi di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang yang hingga kini terkesan mandek penyelesaian hukumnya. Dua peristiwa ini merupakan tamparan keras bagi Jombang yang selalu membanggakan dirinya sebagai Kota Santri. Santriwati harusnya dilindungi bukan malah digerayangi atau dicabuli," tulis Aan dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (16/2/2021).

Beberapa waktu lalu, aksi pencabulan dan persetubuhan dengan korban santriwati juga menggemparkan Kabupaten Jombang . Pelakunya merupakan anak seorang kiai termasyhur di Kota Santri, yakni MSAT warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Pria berusia 40 tahun itu dilaporkan ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019 silam oleh NA. MSAT diduga telah menyetubuhi NA yang tak lain merupakan bekas santriwatinya. Modusnya, MSAT mengancam NA yang masih di bawah umur agar bersedia menjadi tempat pelampiasan syahwat.

Selain itu, MSAT juga berjanji akan menjadikan NA sebagai istrinya. Hal itu membuat NA pasrah. Akan tetapi, pasca persetubuhan itu, MSAT tak kunjung menikahi NA. Hingga akhirnya NA pun memilih untuk melaporkan perbuatan cabul pengurus pesantren itu ke polisi.

Dua kasus pencabulan dengan korban santri di Jombang ini, kata Aan, menunjukkan betapa rapuhnya perempuan dan anak di lingkungan pendidikan. Bahkan dengan label pesantren sekalipun. Menurutnya, pesantren harus bersedia menerapkan standard pendidikan ramah anak. Agar kasus serupa tak lagi terjadi.

"JASiJO mendukung kepolisian membongkar kasus ini secara lebih dalam. Sangat mungkin terdapat korban lain dalam peristiwa ini. Penyelidikan dan penyidikan harus bersifat transparan dan akuntabel. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Hak para Korban harus dipulihkan," terang aktivis GUSDURian ini.

Aan menilai, para pemangku kebijakan di Kabupaten Jombang, baik dari kalangan eksekutif maupun legislatif tidak bisa serta merta lepas tangan terkait aksi pencabulan yang menimpa para santriwati. Menurutnya, mereka memiliki peran penting dalam melakukan kontrol agar praktik tak senonoh di kalangan pesantren tidak lagi terjadi di Kota Santri.

"Begitu juga asosiasi pesantren seperti Rabitathul Maahid Islamiyyah di Jombang. Mereka jelas memiliki lebih dari sekedar kewajiban moral atas nama agama maupun pesantren untuk memastikan hal ini tidak terjadi lagi. Sebagai catatan, diperkirakan ada sekitar 124 pesantren yang terdata di Kemenag, dengan total santri 41.874 orang. Riciannya 22.511 santri putra dan 19.363 orang santriwati," tandas Aan.

Polda Jatim Didesak Tuntaskan Kasus di Ploso

Polres Jombang mengambil langkah cepat dalam menangani kasus pencabulan santriwati salah satu pesantren di Kecamatan Ngoro. Hanya dalam kurun waktu dua hari, polisi berhasil mengamankan SB, (49) pelaku pencabulan dan menjebloskannya ke dalam sel tahanan Kamis (11/2/2021) malam.

Bahkan, korps berseragam cokelat hanya memerlukan waktu tiga hari untuk menetapkan pimpinan pondok pesantren itu sebagai tersangka kasus pencabulan. Pasca penyidik Satreskrim Polres Jombang melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor serta enam orang saksi dalam kasus asusila ini.

"Kami sangat mengapresiasi atas kerja cepat Polres Jombang dalam menangani kasus ini. Karena korbannya adalah anak di bawah umur, secara prosedur, proses hukumnya harusnya ditindak lebih cepat tidak ada kompromi," kata Ana Abdilah, koordinator Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual.

Sayangnya, kondisi ini bertolak belakang dengan kasus hukum yang menimpa NA, bekas santriwati Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. NA menjadi korban kekerasan seksual MSAT, yang notabene merupakan pengasuh pesantren tersebut. Menurut Ana, sudah satu tahun lebih, NA menuntut keadilan. Namun hingga kini belum ada kejelasan.

"Kasus itu dilaporkan Oktober 2019. Artinya sudah satu tahun empat bulan belum dilakukan penahanan sampai dengan saat ini. Kami selalu mengawal proses hukum agar tetap berjalan, dan memang beberapa kali ada pelimpahan berkas tapi kemudian dikembalikan atau P19 lagi," imbuhnya.

Ana pun mengkritisi kinerja Polda Jatim dalam menangani kasus asusila ini. Lantaran hingga saat ini proses hukum kasus persetubuhan dengan tersangka putra kiai ternama di Jombang itu, terkesan lamban. Kendati sejak Februari 2020 lalu, penanganan hukum kasus tersebut sudah diambil alih Polda Jatim.

"Kami diawal sangat menyayangkan sekali. Kalau (diambil alih) Polda Jatim, harusnya lebih cepat. Termasuk berkas beberapa kali dikembalikan oleh pihak JPU, itu menunjukan unprofesionalitas dari pihak kepolisian. Karena memang yang kita tagih adalah kerja profesional pihak kepolisian dalam merespon kasus kekerasan seksual," terang Ana.

Untuk itu, Ana berharap Polda Jatim secepatnya bisa menyelesaikan kasus hukum yang menimpa NA. Minimal dengan melakukan penahanan terhadap MSAT yang sudah setahun menyandang status tersangka. Hal itu tak lain dengan mempertimbangan kondisi psikologis NA sebagai korban kekerasan seksual.

"Jadi jangan berlama-lama, segera lakukan langkah hukum yang cepat dengan pertimbangan pskologis korban. Kalau memang secara bukti sudah cukup, petunjuk sudah cukup ya segera dilakukan penahanan terhadap tersangka. Karena tersangka ini berpotensi mengancam atau mengintimidasi korban dan keluarga," tandas Ana.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko belum bisa memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait dengan perkembangan kasus pencabulan dengan tersangka MSAT. Pesan singkat yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp juga tidak dibalas.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3730 seconds (0.1#10.140)