Terjerat Korupsi di Proyek Dinas Pekerjaan Umum, Kejati Kalimantan Barat Tahan 5 Tersangka
Senin, 15 Februari 2021 - 22:05 WIB
loading...
A
A
A
Sementara tiga tersangka diduga terlibat kasus korupsi pelaksaanan pekerjaan peningkatan Jalan Balai Berkuak-Meraban (Soil Cement-HRS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, tahun anggaran 2017.
Baca juga: Terkurung di Keraton Solo 3 Hari 2 Malam, 2 Putri Raja Langsung Ziarah ke Imogiri
Ketiganya, kata Masyhudi antara lain Edy Kusnadi (ASN) warga Jalan Gatot Subroto Gg. Pandan No. 9 RT 3 RW 1 Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, dan Abdul warga Kapuas Hulu, serta Hendy Maliki Kusuma Putra warga Jalan Sisingamangaraja No. 37 C RT 8 RW 4 Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Tersangka Edy Kusnadi merupakan PPK proyek senilai Rp10 miliar, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 08/PUTR-A/2017 tanggal 27 Maret 2017 tidak melakukan kewajiban sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya.
Sedangkan Abdul selaku Direktur PT. Sumismu (Pelaksana Kegiatan), tidak melakukan kewajiban sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya. "Tersangka Hendy Maliki Kusuma Putra, yang selaku konsultan pengawas, tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengawas, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar," ungkapnya.
Dia mengatakan, Kejati Kalimantan Barat, telah melakukaan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp360 juta oleh tersangka Abdul selaku Direktur PT Sumisu, yang merupakan pelaksana kegiatan. Baca juga: KKB Tembak Mati Prajurit Raider, Anggota Komisi I DPR: Negara Tak Boleh Kalah
Baca juga: Terkurung di Keraton Solo 3 Hari 2 Malam, 2 Putri Raja Langsung Ziarah ke Imogiri
Ketiganya, kata Masyhudi antara lain Edy Kusnadi (ASN) warga Jalan Gatot Subroto Gg. Pandan No. 9 RT 3 RW 1 Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, dan Abdul warga Kapuas Hulu, serta Hendy Maliki Kusuma Putra warga Jalan Sisingamangaraja No. 37 C RT 8 RW 4 Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Tersangka Edy Kusnadi merupakan PPK proyek senilai Rp10 miliar, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 08/PUTR-A/2017 tanggal 27 Maret 2017 tidak melakukan kewajiban sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya.
Sedangkan Abdul selaku Direktur PT. Sumismu (Pelaksana Kegiatan), tidak melakukan kewajiban sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya. "Tersangka Hendy Maliki Kusuma Putra, yang selaku konsultan pengawas, tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengawas, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar," ungkapnya.
Dia mengatakan, Kejati Kalimantan Barat, telah melakukaan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp360 juta oleh tersangka Abdul selaku Direktur PT Sumisu, yang merupakan pelaksana kegiatan. Baca juga: KKB Tembak Mati Prajurit Raider, Anggota Komisi I DPR: Negara Tak Boleh Kalah
(eyt)
Lihat Juga :